Hanya 4 Langkah Pelaku UMK di Kota Kediri Bisa Dapat NIB dan IUMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dalam rangka mendorong investasi sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Industri Mikro Kecil (IMK), Pemkot Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, menggelar Sosialisasi Permohonan Perizinan Berusaha Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, belum lama ini.Kegiatan ini, diikuti oleh pelaku UMK dan IMK makanan minuman (mamin) atau non mamin. 

 

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk Memberikan edukasi terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil di Kota Kediri. Dengan OSS kini proses pengurusan izin UMK sendiri hanya membutuhkan 4 langkah.

 

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan menjelaskan, seiring berjalannya waktu OSS terus melakukan pembenahan. Selain untuk usaha atau industri besar, saat ini OSS menyediakan izin usaha bagi pelaku IMK dan UMK dengan 4 langkah pengisian di laman OSS.

 

“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 ada 2 penggolongan, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp 50 juta dan pendapatan pertahun Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil modal dari Rp 50 juta sampai 500 juta dengan pendapatan Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

 

Dalam pembuatan IUMK DPMPTSP memiliki komitmen untuk mempermudah pelaku usaha untuk memiliki payung hukum dalam menjalankan usahanya. Adanya payung hukum tersebut, menurut Anang IMK dan UMK dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan perekonomian daerah di masa yang akan datang.

 

Sementara itu, dalam kegiatan ini diisi oleh 3 pemateri yakni, Kasi Pelayanan DPMPTSP Eko Nurul, Staf Pemrosesan Ardiati, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sunarti. Pemateri dari DPMPTSP memaparkan mengenai seluk beluk OSS dan apa saja yang diperlukan untuk membuat IUMK melalui OSS.

 

Setelah memiliki persyaratan tersebut, pemohon harus memilih menu daftar pada laman utama OSS lalu mengisi email dan data diri pada saat pendaftaran pertama. Setelah mendaftar pemohon akan mendapatkan pesan aktivasi dan registrasi dari OSS yang juga mencantumkan username dan password.

 

Selanjutnya, setelah aktif dan teregistrasi, pemohon bisa login pada halaman awal dan memilih menu pendaftaran IUMK bukan perseorangan. Setelah itu akan muncul 4 langkah pengisian seperti jenis usaha, modal, peralatan, dan lain-lain. Jika sudah selesai melakukan pengisian pada langkah ke-4 pemohon sudah mendapatkan IUMK.

 

“Hanya 4 langkah saja pelaku UMK sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK,” kata Staf Pemrosesan DPMPTSP Kota Kediri, Ardiati.

 

Menutup kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan, Ridwan Hismawan memaparkan DPMPTSP menyediakan pelayanan konsultasi bagi pelaku usaha yang belum jelas mengenai IUMK bisa datang langsung ke kantor. Disediakan bilik konsultasi di dalam kantor jika sulit memahami perizinan usaha. Can

 

Tag :

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…