Hanya 4 Langkah Pelaku UMK di Kota Kediri Bisa Dapat NIB dan IUMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dalam rangka mendorong investasi sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Industri Mikro Kecil (IMK), Pemkot Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, menggelar Sosialisasi Permohonan Perizinan Berusaha Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, belum lama ini.Kegiatan ini, diikuti oleh pelaku UMK dan IMK makanan minuman (mamin) atau non mamin. 

 

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk Memberikan edukasi terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil di Kota Kediri. Dengan OSS kini proses pengurusan izin UMK sendiri hanya membutuhkan 4 langkah.

 

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan menjelaskan, seiring berjalannya waktu OSS terus melakukan pembenahan. Selain untuk usaha atau industri besar, saat ini OSS menyediakan izin usaha bagi pelaku IMK dan UMK dengan 4 langkah pengisian di laman OSS.

 

“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 ada 2 penggolongan, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp 50 juta dan pendapatan pertahun Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil modal dari Rp 50 juta sampai 500 juta dengan pendapatan Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

 

Dalam pembuatan IUMK DPMPTSP memiliki komitmen untuk mempermudah pelaku usaha untuk memiliki payung hukum dalam menjalankan usahanya. Adanya payung hukum tersebut, menurut Anang IMK dan UMK dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan perekonomian daerah di masa yang akan datang.

 

Sementara itu, dalam kegiatan ini diisi oleh 3 pemateri yakni, Kasi Pelayanan DPMPTSP Eko Nurul, Staf Pemrosesan Ardiati, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sunarti. Pemateri dari DPMPTSP memaparkan mengenai seluk beluk OSS dan apa saja yang diperlukan untuk membuat IUMK melalui OSS.

 

Setelah memiliki persyaratan tersebut, pemohon harus memilih menu daftar pada laman utama OSS lalu mengisi email dan data diri pada saat pendaftaran pertama. Setelah mendaftar pemohon akan mendapatkan pesan aktivasi dan registrasi dari OSS yang juga mencantumkan username dan password.

 

Selanjutnya, setelah aktif dan teregistrasi, pemohon bisa login pada halaman awal dan memilih menu pendaftaran IUMK bukan perseorangan. Setelah itu akan muncul 4 langkah pengisian seperti jenis usaha, modal, peralatan, dan lain-lain. Jika sudah selesai melakukan pengisian pada langkah ke-4 pemohon sudah mendapatkan IUMK.

 

“Hanya 4 langkah saja pelaku UMK sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK,” kata Staf Pemrosesan DPMPTSP Kota Kediri, Ardiati.

 

Menutup kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan, Ridwan Hismawan memaparkan DPMPTSP menyediakan pelayanan konsultasi bagi pelaku usaha yang belum jelas mengenai IUMK bisa datang langsung ke kantor. Disediakan bilik konsultasi di dalam kantor jika sulit memahami perizinan usaha. Can

 

Tag :

Berita Terbaru

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…