Hanya 4 Langkah Pelaku UMK di Kota Kediri Bisa Dapat NIB dan IUMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dalam rangka mendorong investasi sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Industri Mikro Kecil (IMK), Pemkot Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, menggelar Sosialisasi Permohonan Perizinan Berusaha Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, belum lama ini.Kegiatan ini, diikuti oleh pelaku UMK dan IMK makanan minuman (mamin) atau non mamin. 

 

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk Memberikan edukasi terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil di Kota Kediri. Dengan OSS kini proses pengurusan izin UMK sendiri hanya membutuhkan 4 langkah.

 

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan menjelaskan, seiring berjalannya waktu OSS terus melakukan pembenahan. Selain untuk usaha atau industri besar, saat ini OSS menyediakan izin usaha bagi pelaku IMK dan UMK dengan 4 langkah pengisian di laman OSS.

 

“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 ada 2 penggolongan, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp 50 juta dan pendapatan pertahun Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil modal dari Rp 50 juta sampai 500 juta dengan pendapatan Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

 

Dalam pembuatan IUMK DPMPTSP memiliki komitmen untuk mempermudah pelaku usaha untuk memiliki payung hukum dalam menjalankan usahanya. Adanya payung hukum tersebut, menurut Anang IMK dan UMK dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan perekonomian daerah di masa yang akan datang.

 

Sementara itu, dalam kegiatan ini diisi oleh 3 pemateri yakni, Kasi Pelayanan DPMPTSP Eko Nurul, Staf Pemrosesan Ardiati, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sunarti. Pemateri dari DPMPTSP memaparkan mengenai seluk beluk OSS dan apa saja yang diperlukan untuk membuat IUMK melalui OSS.

 

Setelah memiliki persyaratan tersebut, pemohon harus memilih menu daftar pada laman utama OSS lalu mengisi email dan data diri pada saat pendaftaran pertama. Setelah mendaftar pemohon akan mendapatkan pesan aktivasi dan registrasi dari OSS yang juga mencantumkan username dan password.

 

Selanjutnya, setelah aktif dan teregistrasi, pemohon bisa login pada halaman awal dan memilih menu pendaftaran IUMK bukan perseorangan. Setelah itu akan muncul 4 langkah pengisian seperti jenis usaha, modal, peralatan, dan lain-lain. Jika sudah selesai melakukan pengisian pada langkah ke-4 pemohon sudah mendapatkan IUMK.

 

“Hanya 4 langkah saja pelaku UMK sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK,” kata Staf Pemrosesan DPMPTSP Kota Kediri, Ardiati.

 

Menutup kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan, Ridwan Hismawan memaparkan DPMPTSP menyediakan pelayanan konsultasi bagi pelaku usaha yang belum jelas mengenai IUMK bisa datang langsung ke kantor. Disediakan bilik konsultasi di dalam kantor jika sulit memahami perizinan usaha. Can

 

Tag :

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …