Hanya 4 Langkah Pelaku UMK di Kota Kediri Bisa Dapat NIB dan IUMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK
Kepala DPMPTSP Kota Kediri saat memberikan sosialisasi pada salah satu pelaku UMK

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dalam rangka mendorong investasi sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Industri Mikro Kecil (IMK), Pemkot Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, menggelar Sosialisasi Permohonan Perizinan Berusaha Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, belum lama ini.Kegiatan ini, diikuti oleh pelaku UMK dan IMK makanan minuman (mamin) atau non mamin. 

 

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk Memberikan edukasi terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil di Kota Kediri. Dengan OSS kini proses pengurusan izin UMK sendiri hanya membutuhkan 4 langkah.

 

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan menjelaskan, seiring berjalannya waktu OSS terus melakukan pembenahan. Selain untuk usaha atau industri besar, saat ini OSS menyediakan izin usaha bagi pelaku IMK dan UMK dengan 4 langkah pengisian di laman OSS.

 

“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 ada 2 penggolongan, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp 50 juta dan pendapatan pertahun Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil modal dari Rp 50 juta sampai 500 juta dengan pendapatan Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

 

Dalam pembuatan IUMK DPMPTSP memiliki komitmen untuk mempermudah pelaku usaha untuk memiliki payung hukum dalam menjalankan usahanya. Adanya payung hukum tersebut, menurut Anang IMK dan UMK dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan perekonomian daerah di masa yang akan datang.

 

Sementara itu, dalam kegiatan ini diisi oleh 3 pemateri yakni, Kasi Pelayanan DPMPTSP Eko Nurul, Staf Pemrosesan Ardiati, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sunarti. Pemateri dari DPMPTSP memaparkan mengenai seluk beluk OSS dan apa saja yang diperlukan untuk membuat IUMK melalui OSS.

 

Setelah memiliki persyaratan tersebut, pemohon harus memilih menu daftar pada laman utama OSS lalu mengisi email dan data diri pada saat pendaftaran pertama. Setelah mendaftar pemohon akan mendapatkan pesan aktivasi dan registrasi dari OSS yang juga mencantumkan username dan password.

 

Selanjutnya, setelah aktif dan teregistrasi, pemohon bisa login pada halaman awal dan memilih menu pendaftaran IUMK bukan perseorangan. Setelah itu akan muncul 4 langkah pengisian seperti jenis usaha, modal, peralatan, dan lain-lain. Jika sudah selesai melakukan pengisian pada langkah ke-4 pemohon sudah mendapatkan IUMK.

 

“Hanya 4 langkah saja pelaku UMK sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK,” kata Staf Pemrosesan DPMPTSP Kota Kediri, Ardiati.

 

Menutup kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan, Ridwan Hismawan memaparkan DPMPTSP menyediakan pelayanan konsultasi bagi pelaku usaha yang belum jelas mengenai IUMK bisa datang langsung ke kantor. Disediakan bilik konsultasi di dalam kantor jika sulit memahami perizinan usaha. Can

 

Tag :

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…