Edarkan Sabu di Depan Pom Bensin, Awi Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu SH saat persidangan putusan yang digelar secara virtual di ruang kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/12). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dengan nomor perkara 738/Pid.Sus/2020/PN SDA.

Menyatakan terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus  telah melakukan tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara  dikurangi selama terdakwa  ditangkap dan ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim Erni.

“Bagaimana terdakwa dengan putusan pidana penjara?”ungkap majelis hakim. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Terdakwa Awi dalam hal ini menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Sri Rahayu  masih pikir – pikir dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Masih pikir – pikir Majelis Hakim dengan putusan, minta waktu satu minggu,”ucap JPU Maryani. Sidang perkara narkotika tersebut dilanjutkan minggu depan,majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2020, bertempat di depan Pom Bensin Janti Jln Brigjen Katamso No 57-61 Mekar Raya Wingunan Kec Waru Kab Sidoarjo melakukan transaksi sabu.

Dalam penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak karton kecil warna biru merk Innova Bicycle Tube, 5 poket plastik klip berat keseluruhan 2,01 (dua koma kosong satu) gram  dengan  rincian 1,02 gram; 0,27 gram; 0,26 gram; 0,22 gram dan 0,24 gram; 1 buah HP Oppo. Pat

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…