Edarkan Sabu di Depan Pom Bensin, Awi Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu SH saat persidangan putusan yang digelar secara virtual di ruang kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/12). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dengan nomor perkara 738/Pid.Sus/2020/PN SDA.

Menyatakan terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus  telah melakukan tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara  dikurangi selama terdakwa  ditangkap dan ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim Erni.

“Bagaimana terdakwa dengan putusan pidana penjara?”ungkap majelis hakim. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Terdakwa Awi dalam hal ini menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Sri Rahayu  masih pikir – pikir dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Masih pikir – pikir Majelis Hakim dengan putusan, minta waktu satu minggu,”ucap JPU Maryani. Sidang perkara narkotika tersebut dilanjutkan minggu depan,majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2020, bertempat di depan Pom Bensin Janti Jln Brigjen Katamso No 57-61 Mekar Raya Wingunan Kec Waru Kab Sidoarjo melakukan transaksi sabu.

Dalam penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak karton kecil warna biru merk Innova Bicycle Tube, 5 poket plastik klip berat keseluruhan 2,01 (dua koma kosong satu) gram  dengan  rincian 1,02 gram; 0,27 gram; 0,26 gram; 0,22 gram dan 0,24 gram; 1 buah HP Oppo. Pat

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…