Edarkan Sabu di Depan Pom Bensin, Awi Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu SH saat persidangan putusan yang digelar secara virtual di ruang kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/12). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dengan nomor perkara 738/Pid.Sus/2020/PN SDA.

Menyatakan terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus  telah melakukan tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara  dikurangi selama terdakwa  ditangkap dan ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim Erni.

“Bagaimana terdakwa dengan putusan pidana penjara?”ungkap majelis hakim. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Terdakwa Awi dalam hal ini menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Sri Rahayu  masih pikir – pikir dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Masih pikir – pikir Majelis Hakim dengan putusan, minta waktu satu minggu,”ucap JPU Maryani. Sidang perkara narkotika tersebut dilanjutkan minggu depan,majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2020, bertempat di depan Pom Bensin Janti Jln Brigjen Katamso No 57-61 Mekar Raya Wingunan Kec Waru Kab Sidoarjo melakukan transaksi sabu.

Dalam penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak karton kecil warna biru merk Innova Bicycle Tube, 5 poket plastik klip berat keseluruhan 2,01 (dua koma kosong satu) gram  dengan  rincian 1,02 gram; 0,27 gram; 0,26 gram; 0,22 gram dan 0,24 gram; 1 buah HP Oppo. Pat

Berita Terbaru

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chery sejatinya punya mobil pikap double cabin diesel berteknologi plug in hybrid electric vehicles (PHEV). Mobil itu makin dekat ke…

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bolivia mendapat akses pendanaan hingga SDR 1,369 miliar (US$ 1,9 miliar) atau sekitar Rp 33,98 triliun (asumsi kurs Rp 17.888). Dengan…

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Plaza Auto Mega selaku agen pemegang merek Subaru di Indonesia resmi meluncurkan Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition di Tanah Air,…

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga 2 Oktober 2026, baru tujuh perusahaan yang tercatat melantai di BEI melalui IPO saham. Berdasarkan data BEI, tujuh perusahaan…

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mengungkap saat ini harga ayam di kandang berkisar Rp 21.000-22.000/kilogram (kg). Sementara…

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Sebagai Wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalisme Investigasi, Dr. Tatang Istiawan telah melaporkan JPU Kejari Surabaya ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa…