Edarkan Sabu di Depan Pom Bensin, Awi Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Eni Sri Rahayu membacakan putusan atas perkara pengedar narkotika di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu SH saat persidangan putusan yang digelar secara virtual di ruang kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/12). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dengan nomor perkara 738/Pid.Sus/2020/PN SDA.

Menyatakan terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus  telah melakukan tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara  dikurangi selama terdakwa  ditangkap dan ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim Erni.

“Bagaimana terdakwa dengan putusan pidana penjara?”ungkap majelis hakim. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Terdakwa Awi dalam hal ini menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Sri Rahayu  masih pikir – pikir dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Masih pikir – pikir Majelis Hakim dengan putusan, minta waktu satu minggu,”ucap JPU Maryani. Sidang perkara narkotika tersebut dilanjutkan minggu depan,majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Moh Alvi Als Awi Bin H Mahrus pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2020, bertempat di depan Pom Bensin Janti Jln Brigjen Katamso No 57-61 Mekar Raya Wingunan Kec Waru Kab Sidoarjo melakukan transaksi sabu.

Dalam penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak karton kecil warna biru merk Innova Bicycle Tube, 5 poket plastik klip berat keseluruhan 2,01 (dua koma kosong satu) gram  dengan  rincian 1,02 gram; 0,27 gram; 0,26 gram; 0,22 gram dan 0,24 gram; 1 buah HP Oppo. Pat

Berita Terbaru

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…