Surat Penangkapan Terhadap Lora Mastur, Sudah Dikeluarkan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Lora Mastur kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Senin (14/12/2020)
Polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Lora Mastur kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Senin (14/12/2020)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pelaku utama ujaran kebencian bernama Kota Mastur, 40, warga Karangpenang, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Senin (14/12/2020). Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pembuat video pertama kali dan kemudian diupload oleh empat tersangka yang sudah diamankan. " Kita mengeluarkan surat penangkapan terhadap Lora Mastur untuk menyerahkan diri segera,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di ruang humas. Disinggung jika Lora tidak menyerahkan diri, langkah Polda Jatim, tentunya harapan kita agar menyerahkan diri, karena jika tidak akan mempersulit diri sendiri. Apakah ada batas waktu setelah surat penangkapan dikeluarkan? Tidak ada batas waktu, tapi segera menyerahkan diri. Kita ketahui, Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menyebar konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A (temuan dari penyelidik) tanggal 11 Desember 2020 dan Laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo tanggal 3 Desember 2020. Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan adalah Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi). Di mana empat orang tersangka ini semua berasal dari Pasuruan. “Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kita bisa lihat ada empat tersangka yang kita amankan dan kita lakukan penahanan,” kata Trunoyudo ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu 13 Desember 2020. Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini telah memenuhi unsur dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, ia menjelaskan ada akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diposting oleh tersangkan Gus Nawawi pada 9 November 2020. “Serangkaian dengan itu, bahwa konten beredar di grup WA (Whatsapp) ada tiga grup. Salah satunya Front Pembela IB HRS,” ungkap Gidion. Dari situ kemudian tertangkap tiga orang tersangka bernama Moch Sirojjudin, Abdul Hakam, dan Samsul Hadi. Gidion mengatakan, empat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar UU namun tetap dilakukan. “Konten ini menjadi triger terjadi kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya. Dalam konten itu, mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim itu mengatakan, ada unsur pengancaman akan menggorok Mahfud MD kalau pulang ke Jatim. Motifnya berdasar pengakuan tersangka karena memang termasuk dalam organisasi FPI. “Namun apakah ada instruksi dari Jakarta atau tidak ini masih kita dalami,” pungkasnya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan.nt
Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…