Jenazah Covid-19 di Pasuruan Sudah Bisa Dimakamkan di TPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Des 2020 15:21 WIB

Jenazah Covid-19 di Pasuruan Sudah Bisa Dimakamkan di TPU

i

Salah satu pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Pasuruan. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Akibat wabah Covid-19 membuat pemakaman pasien Covid-19 tersebut sebelumnya semua jenazah Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus. Namun sekarang jenazah positif Covid-19 Kota Pasuruan sudah bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). 

Tempat pemakaman khusus Covid-19 berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kapasitas tempat pemakaman ini sebanyak 150.

Baca Juga: Tambah Jam Kunjungan Pasien, RSUD Bangil Tambah Inovatif

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr Shierly Marlena, mengatakan pemakaman di TPU bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Pasien sudah dilakukan pemulasaran standar Covid-19 dan mendapat persetujuan warga sekitar.

"Untuk pasien Covid-19 bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum dengan persetujuan warga sekitar, asalkan sudah dilakukan pemulasaraan secara Covid-19," kata Shierly Marlena, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

Salah satu TPU yang sudah menerima jenazah positif Covid-19 yakni TPU Gadingrejo. Tercatat sudah enam jenazah Covid-19 dikebumikan di tempat ini.

Angka kumulatif kasus Covid-19 Kota Pasuruan hingga saat ini 934. Sebanyak 794 pasien sudah sembuh, 38 pasien dirawat, dan 102 pasien meninggal.

Baca Juga: Hindari Pemotor di Jalan Pantura Rejoso, Pikap Muat Kabel Nyasar ke Lintasan KA

"38 pasien aktif dirawat di rumah sakit dan tempat karantina. Tempat karantina di rumah dinas wali kota serta empat kecamatan," pungkas Shierly. Dsy12

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU