Pelaku Teror Curas Warga Lumajang, Dibekuk Subdit Jatanras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mereleas kasus curas Senin (21/12/2020)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mereleas kasus curas Senin (21/12/2020)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Masyarakat Lumajang resah karena adanya teror pencurian dan kekerasan. Dan langsung direspon pihak kepolisian khususnya unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (21/12/2020). Dan berhasil amankan, empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga kecamatan Klakah, kecamatan Randuagung dan kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang. Keempat tersangka Syaiful Anam,28, asal kecamatan Kunir, Lunajang, Sukarji Hermanto,53, asal kecamatan Kunir, Lumajang, Ahmad,31,asal kecamatan Pasirian, Lumajang dan Abdul Kholik,31, asal kecamatan Candipuro, Lumajang. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyuro Wisnu Andiko menjelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu, dan setelah para tersangka berhasil masuk selanjutnya, para tersangka menyandra dan mengikat para penghuni rumah dengan cara diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, selanjutnya para tersangka mengambil perhiasan ,uang dan motor milik korban. "Pelaku masuk rumah dengan mengancam korban, kemudian mengambil barang berharga,"katanya. Jadi sasaran para tersangka ini rumah rumah yang penghuninya kurang berdaya atau sedikit penghuninya, mereka tidàk melukai korban, para tersangka ini cuma menyandra dan mengikat korban. Dalam melakukan aksinya, tersangka beraksi dari jam 9 malam hingga pagi hari. Lebih Lanjut Trunoyudo, menambahkan sejak bulan November sanpai bulan Desember 2020 , para tersangka ini sudah beraksi sebanyak 4 TKP, diantaranya di wilayah Polsek Tekung, Polsek Sukodono, Polsek Radjasa dan Polres Lumajang sendiri. Dari penangkapan terhadap para tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu) buah dos handphone, 1 (satu) buah kaos dan kain korden milik korban, 4 ( empat) celurit, 4 ( empat) buah handphone, 2(dua) buah sapu tangan sebagai penutup wajah, 1 (satu) buah kaos yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan 1 ( satu) buah sarung. Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…