Pelaku Teror Curas Warga Lumajang, Dibekuk Subdit Jatanras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mereleas kasus curas Senin (21/12/2020)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mereleas kasus curas Senin (21/12/2020)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Masyarakat Lumajang resah karena adanya teror pencurian dan kekerasan. Dan langsung direspon pihak kepolisian khususnya unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (21/12/2020). Dan berhasil amankan, empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga kecamatan Klakah, kecamatan Randuagung dan kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang. Keempat tersangka Syaiful Anam,28, asal kecamatan Kunir, Lunajang, Sukarji Hermanto,53, asal kecamatan Kunir, Lumajang, Ahmad,31,asal kecamatan Pasirian, Lumajang dan Abdul Kholik,31, asal kecamatan Candipuro, Lumajang. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyuro Wisnu Andiko menjelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu, dan setelah para tersangka berhasil masuk selanjutnya, para tersangka menyandra dan mengikat para penghuni rumah dengan cara diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, selanjutnya para tersangka mengambil perhiasan ,uang dan motor milik korban. "Pelaku masuk rumah dengan mengancam korban, kemudian mengambil barang berharga,"katanya. Jadi sasaran para tersangka ini rumah rumah yang penghuninya kurang berdaya atau sedikit penghuninya, mereka tidàk melukai korban, para tersangka ini cuma menyandra dan mengikat korban. Dalam melakukan aksinya, tersangka beraksi dari jam 9 malam hingga pagi hari. Lebih Lanjut Trunoyudo, menambahkan sejak bulan November sanpai bulan Desember 2020 , para tersangka ini sudah beraksi sebanyak 4 TKP, diantaranya di wilayah Polsek Tekung, Polsek Sukodono, Polsek Radjasa dan Polres Lumajang sendiri. Dari penangkapan terhadap para tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu) buah dos handphone, 1 (satu) buah kaos dan kain korden milik korban, 4 ( empat) celurit, 4 ( empat) buah handphone, 2(dua) buah sapu tangan sebagai penutup wajah, 1 (satu) buah kaos yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan 1 ( satu) buah sarung. Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…