Yakup Pencuri Handphone Dituntut 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).SP/PATRICK CAHYO
Terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).SP/PATRICK CAHYO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Kasus  Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1). Dalam sidang tersebut tertera nomor perkara dalam SIIP.PN Sidoarjo 886/Pid.B/2020/PN SDA, sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu.

Bahwa terdakwa Yakup Bin Abdul Manan, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2002 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di kos di Dusun Ngemplak Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili,  menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Karina Suryanegara saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Yakup Bin Abdul Manan dengan hukuman pidana penjara selama 10 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucap JPU.

Bagaimana atas tuntutan JPU terdakwa Yakub.”tanya Majelis Hakim Eni Sri Rahayu. “Terima yang mulia, ucap terdakwa Yakup yang disiarkan melalui aplikasi Zoom.

Diketahui barang bukti yang diambil terdakwa meliputi 1 (satu) buah dus book handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam.

Informasi yang dihimpun bahwa terdakwa Yakub Bin Abdul Manan melakukan tindakan kejahatan dengan mengambil barang milik Benaya berupa handphone. Pencurian yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Hasil pencurian handphone tersebut lalu dijual oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban Benaya mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Pat

 

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…