Yakup Pencuri Handphone Dituntut 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).SP/PATRICK CAHYO
Terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).SP/PATRICK CAHYO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Kasus  Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1). Dalam sidang tersebut tertera nomor perkara dalam SIIP.PN Sidoarjo 886/Pid.B/2020/PN SDA, sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu.

Bahwa terdakwa Yakup Bin Abdul Manan, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2002 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di kos di Dusun Ngemplak Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili,  menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Karina Suryanegara saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Yakup Bin Abdul Manan dengan hukuman pidana penjara selama 10 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucap JPU.

Bagaimana atas tuntutan JPU terdakwa Yakub.”tanya Majelis Hakim Eni Sri Rahayu. “Terima yang mulia, ucap terdakwa Yakup yang disiarkan melalui aplikasi Zoom.

Diketahui barang bukti yang diambil terdakwa meliputi 1 (satu) buah dus book handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam.

Informasi yang dihimpun bahwa terdakwa Yakub Bin Abdul Manan melakukan tindakan kejahatan dengan mengambil barang milik Benaya berupa handphone. Pencurian yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Hasil pencurian handphone tersebut lalu dijual oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban Benaya mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Pat

 

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…