Yakup Pencuri Handphone Dituntut 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).SP/PATRICK CAHYO
Terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).SP/PATRICK CAHYO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Kasus  Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang tuntutan yang digelar secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1). Dalam sidang tersebut tertera nomor perkara dalam SIIP.PN Sidoarjo 886/Pid.B/2020/PN SDA, sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu.

Bahwa terdakwa Yakup Bin Abdul Manan, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2002 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di kos di Dusun Ngemplak Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili,  menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yakup Bin Abdul Manan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Karina Suryanegara saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Yakup Bin Abdul Manan dengan hukuman pidana penjara selama 10 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucap JPU.

Bagaimana atas tuntutan JPU terdakwa Yakub.”tanya Majelis Hakim Eni Sri Rahayu. “Terima yang mulia, ucap terdakwa Yakup yang disiarkan melalui aplikasi Zoom.

Diketahui barang bukti yang diambil terdakwa meliputi 1 (satu) buah dus book handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam.

Informasi yang dihimpun bahwa terdakwa Yakub Bin Abdul Manan melakukan tindakan kejahatan dengan mengambil barang milik Benaya berupa handphone. Pencurian yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Hasil pencurian handphone tersebut lalu dijual oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban Benaya mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Pat

 

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …