Ditreskoba Polda Jatim Bongkar 4 Kilogram Sabu Sabu Dari 2 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditreskoba Polda Jatim membongkar sabu sabu seberat 4 kilogram Jumat (8/1/2021)
Ditreskoba Polda Jatim membongkar sabu sabu seberat 4 kilogram Jumat (8/1/2021)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Ditreskoba Polda Jatim bersama Bea Cukai Tanjung Perak membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat total 2.040 gram Jumat (8/1/2021) Hal ini diterangkan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Aris dan Kasubdit 3 Reskoba AKBP Adhitya Puji Kurniawan pengungkapan ini berkat kerjasama antara bea cukai dan Ditreskoba Polda Jatim." Pengungkapan ini berkat kerjasama,"terangnya di Humas Polda Jatim. Kronologis berawal dari 3 Desember 2020 pihak Ditreskoba Polda Jatim unit 3 mendapatkan informasi dari Direktorat Bea Cukai kantor wilayah Jawa Timur 1 kantor pengawasan dan pelayanan bea Cukai type madya pabean tanjung perak melakukan pemeriksaan sebuah paket dari Malaysia berupa 1 koli yang diberitahukan pada PIBK nomer 801585 tanggal 11 November 2020, pada kontainer 1x40 FT =FCIU7216265 yang diimpor oleh PT Jawa Paket Express yaitu koli nomer ENZ - 1254 yang didalamnya terdapat tiga bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam termos makanan dengan berat bruto seberat 1.741 gram dan barang barang lainnya pada koli tersebut. Dan pada tanggal 7 Desember 2020 Ditreskoba Polda Jatim unit 3 Subdit 3 melakukan control delivery dan menangkap Sanidin,40, warga Dusun Gunung Kesan RT 001 Desa Kelurahan Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang, Sampang dan Abdin,31, warga Dusun Pananat, Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang, Sampang. Dari tangan mereka polisi amankan empat bungkus sabu sabu yang di dalam masing masing termos memiliki berat kotor 2.040 gram dan 2.040 gram beserta bungkusnya dengan berat pertama kotor 480 gram, bungkus ke 2 dengan berat 600 gram, bungkus ke 3 dengan berat kotor 680 gram, bungkus ke 4 dengan berat 280 gram beserta bungkusnya. 2 unit handphone merk Vivo warna hitam dan Samsung Duos warna putih dan lain lain. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…