Kronologi Penggerebekan Sabu 7 kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas nama SR (29) sebagai tersangka telah berhasil diamankan, Jumat (8/1/2021).
 
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial SR, ia sebagai penerima barang dari Malaysia dengan tujuan Madura, dia disuruh rekannya yang masih berstatus DPO," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ganis Setyaningrum.
 
Peristiwa bermula pada hari Senin (21) Desember 2020 pukul 13.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik berupa satu buah kardus dengan nomor koli D5379 yang di dalamnya terdapat barang mencurigakan.
 
Dari informasi tersebut kemudian petugas polisi Satresnarkoba Polres Perak melakukan penyidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan samapai ke tujuan penerima barang.
 
Menurut keterangan paket tersebut dikirim dari Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu dan penerima atas nama MA.
 
Tepat pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020 petugas polisi Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan. Saat barang tersebut sampai polisi langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan itu.
 
Setelah dilakukan introgasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adallah kiriman dari NR yang masih berstatus DPO yang berada di Malaysia. Menurut keterangan penerima paket yang bernama SR, ia hanya disuruh oleh temannya agar menerima paket tersebut dengan imbalan 20 juta rupiah. Paket tersebut berisi Sabu dengan total 7.239 gram.
 
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (fm)

Berita Terbaru

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel KA, dengan tegas hal itu ganggu keselamatan Perjalanan Kereta Api. Untuk …

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Kali ini layanan tersebut hadir di Kab.Tulungagung, berbarengan aktivitas masyarakat, pada Car Free Day pada Minggu …

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satgas Pangan Polres Jombang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali sidak di sejumlah…

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya unggahan video tahlilan tak biasa di Kabupaten Lamongan yang diklaim sebagai ‘orang h…