Kronologi Penggerebekan Sabu 7 kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas nama SR (29) sebagai tersangka telah berhasil diamankan, Jumat (8/1/2021).
 
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial SR, ia sebagai penerima barang dari Malaysia dengan tujuan Madura, dia disuruh rekannya yang masih berstatus DPO," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ganis Setyaningrum.
 
Peristiwa bermula pada hari Senin (21) Desember 2020 pukul 13.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik berupa satu buah kardus dengan nomor koli D5379 yang di dalamnya terdapat barang mencurigakan.
 
Dari informasi tersebut kemudian petugas polisi Satresnarkoba Polres Perak melakukan penyidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan samapai ke tujuan penerima barang.
 
Menurut keterangan paket tersebut dikirim dari Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu dan penerima atas nama MA.
 
Tepat pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020 petugas polisi Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan. Saat barang tersebut sampai polisi langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan itu.
 
Setelah dilakukan introgasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adallah kiriman dari NR yang masih berstatus DPO yang berada di Malaysia. Menurut keterangan penerima paket yang bernama SR, ia hanya disuruh oleh temannya agar menerima paket tersebut dengan imbalan 20 juta rupiah. Paket tersebut berisi Sabu dengan total 7.239 gram.
 
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (fm)

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …