Kronologi Penggerebekan Sabu 7 kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas nama SR (29) sebagai tersangka telah berhasil diamankan, Jumat (8/1/2021).
 
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial SR, ia sebagai penerima barang dari Malaysia dengan tujuan Madura, dia disuruh rekannya yang masih berstatus DPO," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ganis Setyaningrum.
 
Peristiwa bermula pada hari Senin (21) Desember 2020 pukul 13.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik berupa satu buah kardus dengan nomor koli D5379 yang di dalamnya terdapat barang mencurigakan.
 
Dari informasi tersebut kemudian petugas polisi Satresnarkoba Polres Perak melakukan penyidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan samapai ke tujuan penerima barang.
 
Menurut keterangan paket tersebut dikirim dari Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu dan penerima atas nama MA.
 
Tepat pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020 petugas polisi Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan. Saat barang tersebut sampai polisi langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan itu.
 
Setelah dilakukan introgasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adallah kiriman dari NR yang masih berstatus DPO yang berada di Malaysia. Menurut keterangan penerima paket yang bernama SR, ia hanya disuruh oleh temannya agar menerima paket tersebut dengan imbalan 20 juta rupiah. Paket tersebut berisi Sabu dengan total 7.239 gram.
 
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (fm)

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…