Kronologi Penggerebekan Sabu 7 kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh kepolisan Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas nama SR (29) sebagai tersangka telah berhasil diamankan, Jumat (8/1/2021).
 
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial SR, ia sebagai penerima barang dari Malaysia dengan tujuan Madura, dia disuruh rekannya yang masih berstatus DPO," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ganis Setyaningrum.
 
Peristiwa bermula pada hari Senin (21) Desember 2020 pukul 13.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik berupa satu buah kardus dengan nomor koli D5379 yang di dalamnya terdapat barang mencurigakan.
 
Dari informasi tersebut kemudian petugas polisi Satresnarkoba Polres Perak melakukan penyidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan samapai ke tujuan penerima barang.
 
Menurut keterangan paket tersebut dikirim dari Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu dan penerima atas nama MA.
 
Tepat pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020 petugas polisi Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan. Saat barang tersebut sampai polisi langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan itu.
 
Setelah dilakukan introgasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adallah kiriman dari NR yang masih berstatus DPO yang berada di Malaysia. Menurut keterangan penerima paket yang bernama SR, ia hanya disuruh oleh temannya agar menerima paket tersebut dengan imbalan 20 juta rupiah. Paket tersebut berisi Sabu dengan total 7.239 gram.
 
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (fm)

Berita Terbaru

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…