SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota mendukung diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota Dr Yudi Hery Setyawan S.IK M.SI.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Laksanakan Inisiasi Program Bergizi Gratis
Salah satunya upaya mendukung diberlakukannya PPKM dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan bahwa wilayah hukum Polres Blitar Kota berada di Kota Blitar dan Wilayah Kabupaten Blitar.
Sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim, Kabupaten Blitar merupakan masuk daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dengan rinci Kapolres Blitar Kota yang baru menjabat ini menjelaskan di wilayah hukumnya ada enam kecamatan yang wilayah secara administrasi ikut wilayah Kabupaten, sedang Blitar Kota ada 3 Kecamatan, dengan hal itu pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah kecamatan kecamatan tersebut.
Seperti keputusan Gubernur disana diterangkan untuk Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan pola, yaitu, perkantoran hanya masuk 25 persen dan 75 persen kerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Untuk kapasitas pengunjung restoran dibatasi 25 persen dan jam operasional mall sampai pukul 19.00 WIB. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Polres Blitar Inisiasi Program Bergizi Gratis
"Dengan keputusan itu untuk wilayah di Hukum Polres Blitar Kota sedang juga akan mengikuti dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas AKBP Yudhi pada wartawan, Senin (11/1/2021).
Lebih jauh pamen Polisi yang penuh keakraban ini mengatakan Polres Blitar Kota juga meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Operasi yustisi akan dilaksanakan tiga kali dalam sehari, yaitu pagi, siang, dan malam dengan prioritas tempat keramaian seperti pasar, perkantoran, tempat ibadah, dan tempat belanja.
Dalam Operasi Yustisi melibatkan selain Polri, juga TNI, dan Satpol PP. Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini juga mengungkapkan untuk Kampung Tangguh yang sudah ada akan dimaksimalkan kembali.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap 17 Pemain Judi, Satu Diantaranya Perempuan
Lagi AKBP Yudhi berharap Kampung Tangguh di wilayah Polres Blitar Kota bisa menjadi percontohan dalam penanganan masalah Covid-19.
Hal ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah keterkaitan penyediaan rumah isolasi yang sudah ada dengan kriteria, aman, nyaman, dan layak huni pasien Covid-19. Dengan begitu, diharapkan warga yang sedang jalani isolasi mandiri di rumah bisa digeser ke rumah isolasi untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
"Dengan begitu kita mengajak masyarakat untuk menggencarkan protokol kesehatan 5M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan guna memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19," pungkas Kapolres Blitar kota yang murah senyum ini. Les
Editor : Moch Ilham