Operasi Yustisi di Perak Timur, Petugas Jaring 6 Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas saat menjaring pengendara yang tidak memakai masker. SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas saat menjaring pengendara yang tidak memakai masker. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di kelurahan Perak Timur, Selasa (26/01/2021).

Adapun titik yang menjadi lokasi operasi adalah di jalan Kalimas Baru. Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi di lapangan, terlihat beberapa pengendara yang abai dengan prokes khususnya memakai masker.

Kurang lebih sekitar 6 pengendara baik roda dua dan roda empat yang dijaring oleh petugas.

"Ya mereka ini tentu akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam perwal," kata Perwira Pengawas (Pawas) Operasi Yustisi, AKP Sarsa BR.

Sanksi administrasi sendiri, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor: 67 Tahun 2020. Dalam Pasal 38 disebutkan sanksi administrasi diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda baik kepada perorangan maupun badan usaha.

Lebih lanjut dalam pasal tersebut menjelaskan pelanggar prokes dapat dikenakan denda administratif dengan tarif Rp.150 ribu untuk perorangan dan Rp.500 ribu hingga Rp.25 Juta untuk pelaku usaha. 

"Untuk badan usaha sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha," kata pria yang juga adalah Kanit Intel Polsek Pabean.

Operasi Yustisi di wilayah Pabean sendiri kata AKP Sarsa, secara rutin dilakukan di lima kelurahan setiap harinya. Operasi rutin tersebut dilakukan sehari dua kali yakni pagi dan malam.

"Berdasarkan jadwal, besok akan ada operasi yustisi lagi di Perak Utara," terangnya.

Sementara itu, Lurah Perak Timur Agus Listya menyebutkan operasi yustisi di wilayahnya merupakan tindakan preventif dalam memutus mata rantai covid-19.

"Ini kan yang dirazia warga yang tidak memakai masker, jadi dari petugas kita tegur untuk menaati protokol kesehatan yang ada" kata Agus Listya.

Operasi Yustisi di wilayah Perak Timur lanjutnya, dilakukan dua kali sehari. Operasi pagi dilakukan untuk para pengendara dan perorangan sementara malam adalah rasia tempat usaha.

"Jadi malam itu kita rasia ke tempat makan, warung dan badan usaha lainnya yang ada di Perak Timur," ucapnya.

Kepada masyarakat yang masih belum sadar akan prokes, Agus menghimbau agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Karena prokes itu senjata kita dalam melawan covid-19. Jadi kalau tidak diterapkan dengan baik, bisa kalah perang kita," katanya.sem

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sebagai bagian dari penataan kawasan yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Nias sekaligus menyediakan tempat…

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Selama musim kemarau kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa…

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai langkah strategis mengantisipasi kerusakan ruas jalan kabupaten di Kecamatan Gondang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Selama Libur Sekolah, Dispendukcapil Ponorogo Batasi Antrean Layanan Adminduk

Selama Libur Sekolah, Dispendukcapil Ponorogo Batasi Antrean Layanan Adminduk

Selasa, 07 Jul 2026 10:51 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama libur sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo membatasi jumlah antrean pelayanan administrasi…

BLTD Tahap II 2026, Pemkot Madiun Salurkan ke 2.104 Keluarga Penerima Manfaat

BLTD Tahap II 2026, Pemkot Madiun Salurkan ke 2.104 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 07 Jul 2026 10:45 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) tahap II tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun telah menyalurkan bantuan…

Tahun Ajaran Baru, Pemkot Malang: Angkutan Pelajar Gratis Siap Beroperasi Pertengahan Juli

Tahun Ajaran Baru, Pemkot Malang: Angkutan Pelajar Gratis Siap Beroperasi Pertengahan Juli

Selasa, 07 Jul 2026 10:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki awal tahun ajaran baru 2026/2027 atau pertengahan Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tengah mengupayakan program…