Operasi Yustisi di Perak Timur, Petugas Jaring 6 Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas saat menjaring pengendara yang tidak memakai masker. SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas saat menjaring pengendara yang tidak memakai masker. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di kelurahan Perak Timur, Selasa (26/01/2021).

Adapun titik yang menjadi lokasi operasi adalah di jalan Kalimas Baru. Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi di lapangan, terlihat beberapa pengendara yang abai dengan prokes khususnya memakai masker.

Kurang lebih sekitar 6 pengendara baik roda dua dan roda empat yang dijaring oleh petugas.

"Ya mereka ini tentu akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam perwal," kata Perwira Pengawas (Pawas) Operasi Yustisi, AKP Sarsa BR.

Sanksi administrasi sendiri, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor: 67 Tahun 2020. Dalam Pasal 38 disebutkan sanksi administrasi diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda baik kepada perorangan maupun badan usaha.

Lebih lanjut dalam pasal tersebut menjelaskan pelanggar prokes dapat dikenakan denda administratif dengan tarif Rp.150 ribu untuk perorangan dan Rp.500 ribu hingga Rp.25 Juta untuk pelaku usaha. 

"Untuk badan usaha sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha," kata pria yang juga adalah Kanit Intel Polsek Pabean.

Operasi Yustisi di wilayah Pabean sendiri kata AKP Sarsa, secara rutin dilakukan di lima kelurahan setiap harinya. Operasi rutin tersebut dilakukan sehari dua kali yakni pagi dan malam.

"Berdasarkan jadwal, besok akan ada operasi yustisi lagi di Perak Utara," terangnya.

Sementara itu, Lurah Perak Timur Agus Listya menyebutkan operasi yustisi di wilayahnya merupakan tindakan preventif dalam memutus mata rantai covid-19.

"Ini kan yang dirazia warga yang tidak memakai masker, jadi dari petugas kita tegur untuk menaati protokol kesehatan yang ada" kata Agus Listya.

Operasi Yustisi di wilayah Perak Timur lanjutnya, dilakukan dua kali sehari. Operasi pagi dilakukan untuk para pengendara dan perorangan sementara malam adalah rasia tempat usaha.

"Jadi malam itu kita rasia ke tempat makan, warung dan badan usaha lainnya yang ada di Perak Timur," ucapnya.

Kepada masyarakat yang masih belum sadar akan prokes, Agus menghimbau agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Karena prokes itu senjata kita dalam melawan covid-19. Jadi kalau tidak diterapkan dengan baik, bisa kalah perang kita," katanya.sem

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…