SURABAYAPAGI,Surabaya - Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di kelurahan Perak Timur, Selasa (26/01/2021).
Adapun titik yang menjadi lokasi operasi adalah di jalan Kalimas Baru. Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi di lapangan, terlihat beberapa pengendara yang abai dengan prokes khususnya memakai masker.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Malang, Puluhan Minol Ilegal Diamankan
Kurang lebih sekitar 6 pengendara baik roda dua dan roda empat yang dijaring oleh petugas.
"Ya mereka ini tentu akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam perwal," kata Perwira Pengawas (Pawas) Operasi Yustisi, AKP Sarsa BR.
Sanksi administrasi sendiri, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor: 67 Tahun 2020. Dalam Pasal 38 disebutkan sanksi administrasi diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda baik kepada perorangan maupun badan usaha.
Lebih lanjut dalam pasal tersebut menjelaskan pelanggar prokes dapat dikenakan denda administratif dengan tarif Rp.150 ribu untuk perorangan dan Rp.500 ribu hingga Rp.25 Juta untuk pelaku usaha.
"Untuk badan usaha sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha," kata pria yang juga adalah Kanit Intel Polsek Pabean.
Operasi Yustisi di wilayah Pabean sendiri kata AKP Sarsa, secara rutin dilakukan di lima kelurahan setiap harinya. Operasi rutin tersebut dilakukan sehari dua kali yakni pagi dan malam.
Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga, Mas Abu Iringi Pemulihan Ekonomi dengan Operasi Non Yustisi
"Berdasarkan jadwal, besok akan ada operasi yustisi lagi di Perak Utara," terangnya.
Sementara itu, Lurah Perak Timur Agus Listya menyebutkan operasi yustisi di wilayahnya merupakan tindakan preventif dalam memutus mata rantai covid-19.
"Ini kan yang dirazia warga yang tidak memakai masker, jadi dari petugas kita tegur untuk menaati protokol kesehatan yang ada" kata Agus Listya.
Operasi Yustisi di wilayah Perak Timur lanjutnya, dilakukan dua kali sehari. Operasi pagi dilakukan untuk para pengendara dan perorangan sementara malam adalah rasia tempat usaha.
Baca Juga: Meski PPKM Level 1, Polresta Mojokerto Tak Kendor Operasi Yustisi
"Jadi malam itu kita rasia ke tempat makan, warung dan badan usaha lainnya yang ada di Perak Timur," ucapnya.
Kepada masyarakat yang masih belum sadar akan prokes, Agus menghimbau agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Karena prokes itu senjata kita dalam melawan covid-19. Jadi kalau tidak diterapkan dengan baik, bisa kalah perang kita," katanya.sem
Editor : Mariana Setiawati