Pasuruan Perpanjang PPKM Tangkal Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 12:38 WIB

Pasuruan Perpanjang PPKM Tangkal Corona

i

Suasana Alun-alun Pasuruan yang tampak sepi. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - PPKM di Kabupaten dan Kota Pasuruan diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Perpanjangan tersebut dikarenakan belum ada penurunan kasus Covid-19 selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 1.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad menyampaikan perpanjangan PPKM berdasarkan surat edaran Bupati Pasuruan. Perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

Pembatasan tersebut diantaranya kerja perkantoran dan BUMD harus menerapkan work from home sebesar 50 persen atau pengaturan jam kerja (shift) dengan protokol ketat. Pelaksanaan belajar mengajar pada semua tingkat pendidikan tetap dilakukan secara daring.

Jumlah pengunjung restoran, kafe dan pusat perbelanjaan dibatasi serta jam operasional dipatok hingga pukul 21.00 WIB. Tempat wisata dan hiburan diperbolehkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Bagi tamu hotel dan penginapan yang menginap lebih tiga hari harus menyertakan hasil negatif rapid antigen.

PPKM juga berlaku untuk tempat ibadah, yang mana harus melaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Transportasi umum juga diatur kapasitas dan jam operasionalnya oleh Dishub dan Kepolisian.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

Kegiatan di tempat umum dan seni budaya juga tak luput dari PPKM. Namun khusus sektor esensial dapat beroperasi 100 persen.

"Operasi protokol kesehatan akan dilaksanakan setiap hari dengan cara persuasif maupun penegakan hukum," terang Syaifudin, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Pembatasan waktu kegiatan masyarakat (PWKM) di Kota Pasuruan yang berlaku sejak tanggal 11 Januari juga diperpanjang. Perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan sejenisnya wajib menerapkan batasan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

"Kota Pasuruan belum ada perubahan terkait kebijakan pembatasan. Jadi masih seperti dua minggu ke belakang," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat. Dsy11

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU