Yayasan Al Azhar Putus Hubungan dengan YIS, Ratusan Siswa Jadi Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan YIS Muhamad Yunus Chalidana,S.E (kanan) dan Kuasa Hukum Yayasan Ilyas Safira Muhamad Takim,S.H (Kiri).SP/SAMMY MANTOLAS
Perwakilan YIS Muhamad Yunus Chalidana,S.E (kanan) dan Kuasa Hukum Yayasan Ilyas Safira Muhamad Takim,S.H (Kiri).SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -Kerjasama dalam bidang pendidikan antara Yayasan Ilyas Safira dan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPIA) yang telah terjalin sejak November 2016 lalu harus berakhir ditengah jalan.

Terputusnya kerjasama tersebut berdasarkan surat nomor 303/XII/E/YPIA-P/1442.2020 perihal relokasi kampus Al Azhar Malang yang dikeluarkan oleh YPIA pusat pada tanggal 8 Desember 2020.

Pada poin ke-4 surat tersebut menyebutkan, YPIA tidak lagi memperpanjang perjanjian pengelolaan pendidikan KB/TKI Al Azhar 60 dan SDI Al Azhar 64 di Menganti dan KB/TKI Al Azhar 62 dan SDI Al Azhar 69 di Juanda dengan YIS yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mendatang.

Menanggapi akan surat putusan kerjasama yang dikeluarkan YPIA, perwakilan YIS Muhamad Yunus Chalidana menyesalkan akan hal tersebut. Menurutnya, pihak YPIA terlalu dini dan emosional dalam memutuskan hal tersebut. 

"Ya kami tentunya sangat menyesalkan keputusan sepihak yang dilakukan oleh yayasan Al Azhar," kata Muhamad Yunus Chalidana saat konferensi pers di Kopi Sae Surabaya, Jumat (29/01/2021).

Adapun bentuk kerjasama antara YIS dan YPIA adalah dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan. Dalam kesepakatan kerjasama, YIS selaku pihak kedua berkewajiban menyediakan tempat dan fasilitas yang nantinya dipakai sebagai tempat berlangsung proses belajar mengajar atau sekolah.

Sementara untuk YPIA berkewajiban mengelola sekaligus menyelenggarakan proses belajar mengajar, baik mulai dari kurikulum, guru hingga siswa. 

"Jadi kami hanya sebagai fasilitator, kami menyediakan sarana dan prasarana untuk lancarnya kegiatan dan kesuksesan pengelolaan pendidikan. Tempat yang digunakan YPIA itu kami berikan secara gratis, tanpa bayar," katanya 

Musabab Putus Hubungan

Putusnya hubungan kerjasama antara YPIA dan YIS bermula dari surat pemberitahuan yang dikirim oleh PT. Chalidana Inti Permata kepada ketua umum YPIA di Jakarta. Inti surat bernomor 004/CIP.Al-Azhar/S.P/XI/2020 tersebut adalah meminta kepada YPIA untuk mengembalikan gedung kantor pemasaran De Casablanca Residence yang berlokasi di Malang karena telah melewati batas perjanjian 4 tahun peminjaman.

Setidaknya ada 2 unit bangun yang dipinjam pakai secara gratis oleh YPIA untuk penyelenggaraan pendidikan sekolah KB/TK Islam Al Azhar 56 dan SD Islam Al Azhar 56 yang berlokasi di Malang.

Surat tersebut kemudian ditanggapi oleh pengurus YPIA pusat melalui surat nomor 303/XII/E/YPIA-P/1442.2020 perihal relokasi kampus Al Azhar Malang.

"Jadi bangunan yang diminta dikembalikan itu adalah bangunan yang berlokasi di Malang. Namun dari pihak YPIA justru memutus hubungan dengan YIS, alhasil sekolah yang ada di Menganti dan Juanda jadi korban," katanya

Tuduhan Tak Berdasar

Sementara itu, kuasa hukum dari YIS Muhamad Takim,SH menyesalkan tindakan sepihak YPIA yang menuduh YIS bermain mata dengan pengembang lain untuk membangun sekolah baru menggunakan brand baru.

Kendati begitu Takim mengakui bahwa benar ada kerjasama antara YIS dan Yayasan Anak Bangsa (YAB). Namun dalam surat kesepakatan nomor 281/VIII/C/YPIA-PPP/1439.2018 dengan masa berakhir perjanjian pada 30 Juli 2021 mendatang, ada kewajiban pada pasal 3 poin 2 butir K yang menjelaskan bahwa YIS memiliki kewajiban untuk tidak mendirikan sekolah formal dengan nama lain di komplek/lingkungan kampus atau sekolah Al Azhar.

"Jadi pernyataan yang menyatakan bahwa YIS telah memakai brand lain khususnya dari salah satu Yayasan Anak Bangsa atau menyelenggarakan sekolah lain dalam komplek adalah tidak benar. Sekali lagi itu tidak benar dan tidak ada," kata Takim seraya menambahkan "Jadi tuduhan tersebut tidak berdasar,"

Ratusan Siswa Jadi Korban

Atas keputusan YPIA yang memutus hubungan dengan YIS, membuat ratusan siswa di KB/TKI Al Azhar 60 dan SDI Al Azhar 64 di Menganti kabupaten Gresik dan KB/TKI Al Azhar 62 dan SDI Al Azhar 69 di Juanda, Sidoarjo menjadi korban.

Kurang lebih ada 103 siswa SDI Al Azhar 64 Menganti dari kelas 1 hingga kelas 3 yang nantinya akan tidak melanjutkan sekolah akibat pemutusan sepihak yang dilakukan oleh YPIA. Jumlah ini belum termasuk siswa di KB/TKI dan SDI Al Azhar 69 di wilayah Juanda Sidoarjo.

"Tapi walaupun telah diputus hubungan, kami tetap berikan kesempatan kepada YPIA untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar hingga akhir Juni tahun ini," ujarnya

"Karena kami hanya memberikan fasilitas bangunan untuk digunakan sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Dan itu pun kami berikan secara gratis," tambahnya

Hingga saat ini, wartawan Surabaya Pagi belum berhasil menghubungi pihak YPIA untuk dikonfirmasi terkait permasalahan pemutusan kerjasama tersebut.

Nomor telepon YPIA yang diberikan kuasa hukum YIS saat dihubungi hanya berdering tanpa ada jawaban sama sekali.sem

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…