2 Bulan Tak Bisa Beri ASI, Laporan di Polres Gresik 'Jalan Ditempat'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Jessica didampingi tim kuasa hukumnya saat menunjukan surat dari KPAI, Jumat (19/2/2021).SP/BD
Tampak Jessica didampingi tim kuasa hukumnya saat menunjukan surat dari KPAI, Jumat (19/2/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Gresik - Sungguh nelangsa rasanya sebagai seorang ibu, Jessica Angelia, 25, sudah dua bulan ini tidak diperbolehkan bertemu kedua anaknya yang masih berusia 1 dan 3 tahun. 

 Alhasil, anak bungsunya itu tidak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif. "Selain rindu mereka, saya tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada anak bungsu saya, itu yang saya sesalkan," ujar Jessica, Jumat (19/2/2021).

 Mantan suaminya, Winson Chandra Sanjaya masih bersikeras tidak ingin mempertemukan kedua anaknya dengan Jessica. 

 Belakangan ini, Jessica selama ini untuk mediasi oleh seorang psikolog dan mencabut pelaporannya terhadap Winson.

 Akan tetapi, ketika Ia meminta kejelasan kapan bisa bertemu dua buah hatinya, satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Surabaya belum mengizinkannya untuk bertemu.

  “Kemarin diminta mediasi dulu oleh salah satu psikolog asal Surabaya. Mereka minta agar damai, artinya mencabut pelaporan saya terhadap Winson. Lalu saya tanya kapan bisa bertemu anak saya, tapi jawabannya, kalau saya saat ini belum siap bertemu dengan anak saya,” ujar Jessica.

 Pernyataan itu justru membuat Jessica bingung. Ketika dicoba menanyakan kepastian kapan bisa bertemu anaknya, lagi-lagi Jessica belum menerima jawaban yang pasti. 

 “Kemarin mediasi katanya mau dipertemukan dengan Winson saja. Cuma pihak mereka minta saya hadir sendiri tanpa ada pihak manapun termasuk pengacara saya. Jadi inginnya hanya saya, Winson dan psikolog tersebut,” ungkapnya. 

 Diketahui sebelumnya, Jessica dengan didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Jeffry Simatupang, melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Gresik atas perkara mengambil dua orang anaknya. Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor: TBL-B/587/XII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik. 

Saat disinggung mengenai kelanjutan pelaporan Rabu 12 Desember 2020 lalu, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Saya tanya ke Polres Gresik, katanya masih lidik. Namun proses tetap berjalan, namun belum ada perkembangan berarti,” tuturnya.  

Dalam perkara ini, Jessica melaporkan mantan suaminya dengan pasal 330 KUHP. Pasal ini berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Sementara itu Jeffry mengatakan, perkara tersebut kini masih dilakukan pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sejauh ini polisi juga telah melakukan penyelidikan. 

 “Kami mendorong Polres Gresik segera memproses kasus dan menetapkan Winson sebagai tersangka. Kami tidak hanya minta si anak dikembalikan. Tapi Winson juga dipidanakan,” ujar Jeffry.bd

Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…