SURABAYAPAGI, Gresik - Sungguh nelangsa rasanya sebagai seorang ibu, Jessica Angelia, 25, sudah dua bulan ini tidak diperbolehkan bertemu kedua anaknya yang masih berusia 1 dan 3 tahun.
Alhasil, anak bungsunya itu tidak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif. "Selain rindu mereka, saya tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada anak bungsu saya, itu yang saya sesalkan," ujar Jessica, Jumat (19/2/2021).
Mantan suaminya, Winson Chandra Sanjaya masih bersikeras tidak ingin mempertemukan kedua anaknya dengan Jessica.
Belakangan ini, Jessica selama ini untuk mediasi oleh seorang psikolog dan mencabut pelaporannya terhadap Winson.
Akan tetapi, ketika Ia meminta kejelasan kapan bisa bertemu dua buah hatinya, satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Surabaya belum mengizinkannya untuk bertemu.
“Kemarin diminta mediasi dulu oleh salah satu psikolog asal Surabaya. Mereka minta agar damai, artinya mencabut pelaporan saya terhadap Winson. Lalu saya tanya kapan bisa bertemu anak saya, tapi jawabannya, kalau saya saat ini belum siap bertemu dengan anak saya,” ujar Jessica.
Pernyataan itu justru membuat Jessica bingung. Ketika dicoba menanyakan kepastian kapan bisa bertemu anaknya, lagi-lagi Jessica belum menerima jawaban yang pasti.
“Kemarin mediasi katanya mau dipertemukan dengan Winson saja. Cuma pihak mereka minta saya hadir sendiri tanpa ada pihak manapun termasuk pengacara saya. Jadi inginnya hanya saya, Winson dan psikolog tersebut,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Jessica dengan didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Jeffry Simatupang, melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Gresik atas perkara mengambil dua orang anaknya. Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor: TBL-B/587/XII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik.
Saat disinggung mengenai kelanjutan pelaporan Rabu 12 Desember 2020 lalu, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya tanya ke Polres Gresik, katanya masih lidik. Namun proses tetap berjalan, namun belum ada perkembangan berarti,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Jessica melaporkan mantan suaminya dengan pasal 330 KUHP. Pasal ini berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu Jeffry mengatakan, perkara tersebut kini masih dilakukan pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sejauh ini polisi juga telah melakukan penyelidikan.
“Kami mendorong Polres Gresik segera memproses kasus dan menetapkan Winson sebagai tersangka. Kami tidak hanya minta si anak dikembalikan. Tapi Winson juga dipidanakan,” ujar Jeffry.bd
Editor : Mariana Setiawati