Yang Asli dan Palsu, Hampir tak Bisa Dibedakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang saat mevalidasi surat bebas covid-19 di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Sem.
Penumpang saat mevalidasi surat bebas covid-19 di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Sem.

i

 

Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Masih Bergentayangan Secara Bebas di Pelabuhan Tanjung Perak di bawah Pengelolaan Pelindo III

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Aturan berpergian dengan melampirkan surat bebas Covid-19 menjadi ladang bisnis baru bagi sebagian kelompok. Di Tanjung Perak misalnya, marak pemalsuan surat bebas covid-19 antigen yang dibuat oleh agen penjualan tiket bekerjasama dengan pihak puskesmas. Dari hasil investigasi Surabaya Pagi di Pelabuhan Tanjung Perak dibawah naungan Pelindo III, masih bereda calo-calo surat bebas Covid-19.

Pada pertengahan Desember 2020 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak mengamankan tiga pelaku yakni MR (55), BS (35), dan SH (46). BS adalah salah satu tenaga honorer perawat di salah satu puskesmas.

Dari data yang dihimpun Surabaya Pagi, pemalsuan surat hasil rapid test tersebut, telah beroperasi sejak September 2020. Para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, melalui Humas Polres Tanjung Perak, Amin, Senin (22/02/2021)

Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu pusat layanan kesehatan atau puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Para oknum ini menawarkan jasa pembuatan surat hasil rapid test tanpa melalui proses rapid test atau tes darah. "Tarifnya Rp 100 ribu sudah mendapatkan surat hasil rapid test non reaktif," ujarnya.

Hingga saat ini Polres Tanjung perak masih melakukan pengembangan kasus terkait pemalsuan rapid antigen baru para penumpang.

"Masih dalam pengembangan mas, nanti saya infokan lagi kalau ada updetan terbaru mas," kata Amin melalui saluran telepon

 

Petugas Kuwalahan

Sementara itu Eka Juli Setiawan, salah satu petugas verifikasi rapid tes antigen di terminal Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak mengaku selama ini pihaknya kesulitan dalam membedakan surat bebas covid-19 yang asli dan yang palsu.

"Kita sulit bedakan, antara asli dan palsu. Soalnya semuanya stempel basah," kata Eka Setiawan saat ditemui di terminal GSN, Senin (22/02/2021).

Selama ini kata Eka, ketika melihat surat tersebut distempel basah maka pihaknya memvalidasi surat tersebut.

"Jadi langsung kami validasi saja," akunya

Saat ditanyai, apakah ada puskesmas atau dokter yang diblacklist oleh petugas, Eka mengaku tidak menahu dengan hal tersebut.

"Saya gak tau soal itu mas, kami di sini hanya memverifikasi berkas saja, kalau stempelnya basah maka kami validasi," ucapnya.

 

Tidak Terima Tulis Tangan

Sementara itu CEO PT Pelindo III Regional Jatim Onny Djayus saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan rapid tes pihaknya hanya menerima surat keterangan bebas covid-19 yang dicetak secara komputerisasi.

"Sejauh ini ada kerjasama dengan PHC dan KKP terkait rapid tes.Tidak boleh tulis tangan dan (suratnya) harus diprint dari rumah sakit serta tanda tangan dokter dan stempel harus basah. Ada kop RSU-nya," kata Ony Djayus

Ke depan lanjutnya, pihak Pelindo III akan melakukan pemeriksaan tes covid-19 di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak.

Terkait apakah pelaksaan tersebut akan digratiskan atau tidak, ia mengaku masih menunggu rapat internal bersama pihak-pihak yang terkait.

"Masih sementara dirapatkan untuk pengadaan rapid tes di pelabuhan terminal GSN. Apakah akan digratiskan atau tidak, itu menunggu hasil rapat. Tapi selama ini kita berikan diskon bagi penumpang yang ingin berangkat melalui Tanjung Perak," katanya.

Sebelumnya Pelindo III bekerjasama dengan RS PHC Surabaya terkait pelaksaan rapid tes penumpang. Bagi penumpang yang sudah membawa tiket kapal atau telah mendapat notes rekomendasi dari perusahaan pelayaran bisa melakukan tes antigen di RS PHC.

"Ada diskon bagi penumpang dengan biaya antigent 165 ribu. Kalau untuk umum 250 ribu," ucapnya

Lebih lanjut, Onny menjelaskan pihak Pelindo III sejauh ini telah menyediakan tempat karantina bagi penumpang yang terindikasi positif covid-19. Tatkala ada yang positif, maka akan segera ditindaklanjuti.

"Kerjasama juga dengan bagian karantina, jadi bila ada penunpang yang diketahui positif langsung dikanrantina di pelabuhan tanjung perak," tambahnya

 

Bekerjasama dengan Syahbandar

Sementara itu Haryanto, petugas pemeriksaan tiket dan dokumen penunpang menjelaskan, pasca ditemukannya pemalsuan rapid tes penumpang, pihaknya melakukan pengecekan rapid antigen secara berlapis.

"Pemeriksaan selain kami, juga dikakukan oleh syahbandar. Permeriksaan dilakukan berlapis mas. Sehingga pasti akan ketahuan  mana yang memalsukan mana yang tidak," kata Haryanto

Kendati begitu, pemeriksaan surat bebas covid-19 selalu berpatokan pada validasi dari petugas verifikasi antigen. Sementara petugas verifikasi sendiri pun mengaku kesulitan dalam membedakan surat yang asli dan yang palsu.

"Ya kami selalu memeriksa keabsahan rapid tes. Di sini juga ada petugas verifikasi, jadi kami berpatokan pada verifikasi dari petugas," ucapnya.

Diketahui, aturan bepergian ini sesuai dengan surat edaran dari Gugus Tugas Nasional Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Diperkuat lagi dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sem/cr3/ril

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…