Napi Kasus Terorisme Ikrar Janji Setia kepada NKRI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Mukarram alias Sungoh bin Sabirin saat mengikrarkan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (25/2/2021). SP/BUDI MULYONO.
Tampak Mukarram alias Sungoh bin Sabirin saat mengikrarkan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (25/2/2021). SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pembinaan di Lapas Surabaya kembali menunjukkan hasil nyata. Terutama dalam upaya deradikalisasi. Seorang WBP kasus terorisme kembali mengikrarkan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (25/2/2021).

WBP kasus terorisme itu bernama Mukarram alias Sungoh bin Sabirin. Pria asal Aceh itu sebelumnya mempelajari Daulah Islamiyah melalui telegram yaitu selama kurang lebih satu tahun pada medio 2017 lalu.

Dia dibaiat untuk bersumpah taat, patuh dan setia kepada pimpinan ISIS. “Saat itu setelah sholat idul adha, saya dibaiat dua kali,” kisahnya. 

Sejak saat itu, dia mulai berpikir untuk hijrah mengikuti tentara ISIS melalui Afganistan. Namun, saat perjalanan dari Medan ke Thailand, dia bersama rombongannya dideportasi Imigrasi Thailand.

Karena saat itu diketahui bahwa tujuannya ke Afganistan adalah untuk bergabung dengan ISIS. Dia dan rombongan ditangkap dan ditahan pihak kepolisian pada Juni 2019.

Setelah hampir dua tahun dari kejadian itu, Mukarram kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Disaksikan langsung oleh  Dandaramil Porong, Wakapolsek Porong, Bhabinkamtibnas Kebon agung, Babinsa Kebon Agung dan Kepala Lapas Kelas I Surabaya Beserta Pejabat Struktural. 

Dalam Sambutannya, Kalapas Gun Gun Gunawan berpesan agar Mukarran selalu menjaga diri dan setia Kepada NKRI. Dia menganggap Mukarram dan WBP lainnya adalah keluarga. Sehingga harus saling menjaga satu sama lain.

“Kami berharap momen ini bisa menjadi inspirasi bagi WBP kasus terorisme lainnya di seluruh lapas/ rutan se-Indonesia agar kembali setia kepada NKRI,” harapnya.bd

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…