Seks Threesome Harga Rp.300.000,-"Main"Bersama-sama Dibongkar Subdit Cyberc

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadirkrimsus AKBP Zulham Effendi, dan kasubdit Cybercrime AKBP Wildan mereleas kasus Seks Threesome Harga Rp.300.000,-"Main"Bersama-sama Dibongkar Subdit Cybercrime Polda Jatim Rabu (10/3/2021)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadirkrimsus AKBP Zulham Effendi, dan kasubdit Cybercrime AKBP Wildan mereleas kasus Seks Threesome Harga Rp.300.000,-"Main"Bersama-sama Dibongkar Subdit Cybercrime Polda Jatim Rabu (10/3/2021)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Unit IV, Subdit V, Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi online dibawah umur. Dari penangkapan ini polisi mengamankan satu tersangka berinisial BD, 39, warga Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (10/3/2021). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menjelaskan terungkap prostitusi threesame dari patroli siber ( cyber patrol,red)."Petugas langsung melakukan lidik dan benar terungkap prostitusi online,"terang Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kasubdit V Cybercrime AKBP Wildan. Kronologis kejadian, kata Kabid Humas, sekira bulan Januari 2021 Petugas melakukan patroli Siber (cyber patrol), kemudian petugas melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun Twitter Andro 92207349 dan aplikasi WhatsApp yang digunakan transaksi prostitusi di medsos yang mengunggah konten tersebut. Dan, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB, berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang bukti di lokasi. Tersangka diamankan di sebuah kamar Hotel N yang beralamatkan di Jl. S. Parman No. 52 - 54 Dusun Krajan Kulon Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan modus pelaku terpengaruh dari hobinya melihat video porno dan terinspirasi dari fantasinya dalam hal seksual. Dan, awal bulan November 2020 tersangka BD mengenal "Mawar" selanjutnya tersangka sudah 3 (tiga) kali melakukan atau menggunakan jasa komersil atau layanan seks Mawar. Kemudian, tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online dengan cara menjual "Mawar" usia 16 tahun dengan modus operandi menawarkan seks tukar pasangan (threesome) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk "main" bersama-sama. Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menambah penanganan kasus ini modus kasus unik, karena ini threesome." Satu wanita, dua orang laki-laki dengan harga Rp 300 ribu,"jelasnya. Apalagi, pelaku terobsesi melihat video porno, ingin mencoba dan melakukan perbuatan itu. "Bagaimana dia mencari korban mengirim whatapp, ke korbannya dia mengaku itu istrinya, setelah pelanggan mau minta foto bisa memastikan suka atau tidak. " Begitu harga cocok, cari tempat mereka main,"paparnya. Sedangkan tersangka BD, saat diperiksa mengaku sudah 3 kali dengan harga yang sama korban 16 tahun pelajar di wilayah Sidoarjo. Psikolog Rumah Sakit Bhayangkara Cita mengungkapkan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail tentang kasus ini, namun dugaannya mereka tertarik masalah ekonomi. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka BD, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A51 warna Putih Hitam dengan SIM card 0813330xxx, IMEI 1: 352353116370377 IMEI 2: 352354116370375. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE JO Pasal 296 KUHP.nt
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…