Next KTV Blitar Sediakan Prostitusi Terselubung Tarif Rp 600 Hingga 1 Juta,

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mami IS 39, warga Dusun Pojok, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar, diamankan Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menjalankan prostitusi di Next KTV Blitar Jum'at (19/3/2021)
mami IS 39, warga Dusun Pojok, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar, diamankan Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menjalankan prostitusi di Next KTV Blitar Jum'at (19/3/2021)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh mami IS 39, warga Dusun Pojok, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar, (10/3/ 2021) kemarin. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dibongkarnya prostitusi terselubung di Next KTV Jl Veteran 74, Kepanjen Kidul, Blitar ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 1 orang mami kemudian digelandang ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pendalaman. "Laporan dari masyarakat ditindaklanjuti, ternyata benar di Next KTV Karaoke menyediakan prostitusi. Kami mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari, kemudian dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujarnya, Jumat (19/3/2021). Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, selain mengamankan mami IS, pihaknya juga telah memeriksa lima orang korban. Adapun lima orang korban tersebut yang dilakukan pemeriksaan berinisial SK,20, KU,22, YO,24, DS,29, dan EM,30, seluruhnya warga Kabupaten Blitar. "Selain mengamankan mucikari, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang LC, seluruhnya tidak ada yang dibawah umur," sebutnya. Sedangkan tamu yang ini memuaskan hasrat nafsunya di room karaoke ataupun dibawah ke hotel, akan dikenai tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali 'permainan'. "Dari tarif tersebut, mami ini mendapat bagian sebesar 20 persen," imbuhnya. Sementara mami IS dihadapan wartawan mengaku, jika dia melakoni bisnis lendir ini karena himpitan ekonomi. "Ekonomi. Baru kali ini kerja di karaoke dan belum dapat satu tahun," kelit IS. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kondom bekas pakai, 2 buah celana dalam laki dan perempuan, 1 buah bra, 1 buah bill room Next KTV, 1 bill kamar hotel, uang tunai Rp 3,6 juta dan uang Booking Out (BO) sebesar Rp 600 ribu. Atas perbuatannya, mami IS dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP terkait tindakan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun lebih empat bulan.nt
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…