Kurir Sabu 5 Kilogram, Ridwan dan Suwoto Dibui 14 Tahun Denda 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ridwan bin Ramli dan terdakwa Suwoto bin Abdul Hasan, diruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ridwan bin Ramli dan terdakwa Suwoto bin Abdul Hasan, diruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram lebih, dengan terdakwa Ridwan bin Ramli dan terdakwa Suwoto bin Abdul Hasan, diruang Cakra PN Surabaya, Virtual Rabu (24/03/2021).

Agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Suparno, mengadili "Menyatakan terdakwa Ridwan dan Suwoto, terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing–masing selama 14 tahun , denda 1 Miliar, subsider 1 bulan kurungan.”

Menyatakan barang bukti berupa 5 bungkus sabu seberat 5,127 gram, dirampas untuk dimusnahkan. 1 mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada saksi Gunawan Bibisono.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lujeng Andayani,SH dari Kejati Jatim, dengan hukuman 17 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim kedua terdakwa, menyatakan pikir pikir selama seminggu.

Terdakwa Ridwan bin Ramli dan terdakwa Suwoto bin Abdul Hasan dan Yustiono ( berkas penuntutan terpisah). Pada hari  Rabu tanggal 9 September 2020 sekira jam 14.00 WIB. Bertempat  di dekat supermarket Superindo MERR Jl. Ir. Soekarno Hatta Surabaya

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekitar jam 08.00 WIB dan jam 17.00 WIB, di rumahnya dsn Lonangkek Sokabanah Sampang, Andi telpon terdakwa, disuruh ke Surabaya ( MERR dekat Superindo jalan Ir.Sukarno- Hatta Surabaya) untuk menerima sabu- sabu lagi.

Selanjutnya terdakwa telpon terdakwa Suwito yang berada di Jember untuk ke Surabaya, di MERR untuk menerima sabu.

Selanjutnya kedua terdakwa naik mobil disopiri terdakwa Suwito, jam 14.00 WIB menuju MERR Sukarno Hatta bertemu Yustiono ( berkas terpisah), untuk menerima sabu 5 bungkus plastik sabu masing- masing seberat 1,032 gram, 1,026 gram,1,015 gram, 1,028 gram, 1,026 gram (total sekitar 5127 gram) oleh terdakwa Ridwan dimasukan box speaker, berada di dalam mobil.

Perbuatan mereka diketahui petugas BNNP Jatim laporan dari masyarakat.Adanya transaksi Narkotika Jaringan Malaysia - Madura.

Para terdakwa ditangkap di area C Stone Hotel Jl. Kedung Cowek no. 125  Surabaya. Dilakukan penggeledahan pada terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 2HP, kartu ATM, buku tabungan BRI, uang tunai 2,6 juta didalam tas cangklong dibawa terdakwa Ridwan.

Penggeledahan dalam mobil ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat total 5127 gram (5,127 kilogram). Diperoleh dari saksi Yustiono ( berkas terpisah).

Terdakwa Ridwan sebelumnya juga pernah menerima sabu dari Andi (DPO) sebanyak 5 kilogram. nbd

Berita Terbaru

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…