Sudah Go Public, Bank Jatim Masih Lakukan 'Bank dalam Bank'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof. Dr. H. Eko Sugitario S.H., C.N., M.Hum.,

Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya
Prof. Dr. H. Eko Sugitario S.H., C.N., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jujur, mengikuti topik bahasan diskusi soal terjadinya praktik pengambilan 5 SHM milik debitur oleh Bank Jatim tanpa ikatan perjanjian, menyedihkan saya sebagai akademisi hukum.

Kasus semacam ini diduga praktik bank dalam bank, yakni menggunakan jaminan debitur  digunakan di luar kepentingan debitur oleh pejabat bank.

Sepertinya 5 SHM yang seharusnya sebagai jaminan di bank, ‘’diputarkan’’ di Bank Jatim sendiri.  Cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat dalam penyimpanan 5 SHM milik debitur oleh pejabat Bank Jatim cabang Sidoarjo?  Ini yang harus diusut tuntas.

Peristiwa pengambilalihan 5 SHM tanpa diproses akad kreditnya tak ubahnya sebuah kepatuhan semu. Ini merusak reputasi bank Jatim yang sudah Go Public.

Kejadian ini tak ubahnya praktik bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi kepatuhan. Dan mesti bank semacam ini  layak  diberikan sanksi-sanksi hukum. Mengingat  terjadi pelanggaran terhadap hukum, regulasi-regulasi dan aturan-aturan. Termasuk dihubungkan dengan norma-norma organisasi yang menjadi aturan internal suatu bank.

Saya sependapat dengan pedoman dari Bank Indonesia (BI) yang mendefiniskan risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk memberlakukan jaminan debitur yang tidak dibuat akad perjanjian kredit.

Sebagai akademisi saya menilai Bank Jatim yang telah menjadi bank Tbk, dalam urusan penebusan 3 SHM milik klien advokat Soeharjono, bertele-tele dan tidak transparan. Apalagi ada penyebutan empat alat berat (bego) yang di tulis dalam akte No. 111 Tahun 2013, konon tidak dimintakan fidusia ke kantor fidusia.

Dengan temuan semacam ini, alat berat ini tidak bisa serta merta dimintakan lelang oleh Bank Jatim. Debitur yang menjadi klien advokat Suharjono, bisa mengajukan keberatan atas lelang. Mengingat, akte itu sendiri bernilai cacat hukum.

Ditambah dengan keterangan pejabat bank Jatim bahwa alat berat itu baru, tetapi dalam akte tertulis buatan tahun 2004-2009 sebelum perjanjian dibuat tahun 2013. Kejadian ini menggambarkan ada pemberian keterangan palsu di akte otentik.

Pejabat bank Jatim yang terlibat dalam pembuatan akte dan rencana pengurusan lelang bisa dilakukan ke Polisi dengan pasal 264 KUHP. Ancaman terhadap tindak pidana pasal pemalsuan surat maksimal 8 (delapan) tahun.

Membaca dokumen yang dibahas dalam diskusi dengan tim hukum kantor advokat Suharjono, saya menyarankan, kasus ini disampaikan sampai ke Direksi dan Komisaris Bank Jatim. Bila perlu ke Gubernur dan OJK, karena yang saya tahu Direktur utama ini diperkenalkan sebagai banker dari BRI, bukan pejabat karir dari Bank Jatim. rmc

 

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…