Sudah Go Public, Bank Jatim Masih Lakukan 'Bank dalam Bank'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof. Dr. H. Eko Sugitario S.H., C.N., M.Hum.,

Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya
Prof. Dr. H. Eko Sugitario S.H., C.N., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jujur, mengikuti topik bahasan diskusi soal terjadinya praktik pengambilan 5 SHM milik debitur oleh Bank Jatim tanpa ikatan perjanjian, menyedihkan saya sebagai akademisi hukum.

Kasus semacam ini diduga praktik bank dalam bank, yakni menggunakan jaminan debitur  digunakan di luar kepentingan debitur oleh pejabat bank.

Sepertinya 5 SHM yang seharusnya sebagai jaminan di bank, ‘’diputarkan’’ di Bank Jatim sendiri.  Cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat dalam penyimpanan 5 SHM milik debitur oleh pejabat Bank Jatim cabang Sidoarjo?  Ini yang harus diusut tuntas.

Peristiwa pengambilalihan 5 SHM tanpa diproses akad kreditnya tak ubahnya sebuah kepatuhan semu. Ini merusak reputasi bank Jatim yang sudah Go Public.

Kejadian ini tak ubahnya praktik bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi kepatuhan. Dan mesti bank semacam ini  layak  diberikan sanksi-sanksi hukum. Mengingat  terjadi pelanggaran terhadap hukum, regulasi-regulasi dan aturan-aturan. Termasuk dihubungkan dengan norma-norma organisasi yang menjadi aturan internal suatu bank.

Saya sependapat dengan pedoman dari Bank Indonesia (BI) yang mendefiniskan risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk memberlakukan jaminan debitur yang tidak dibuat akad perjanjian kredit.

Sebagai akademisi saya menilai Bank Jatim yang telah menjadi bank Tbk, dalam urusan penebusan 3 SHM milik klien advokat Soeharjono, bertele-tele dan tidak transparan. Apalagi ada penyebutan empat alat berat (bego) yang di tulis dalam akte No. 111 Tahun 2013, konon tidak dimintakan fidusia ke kantor fidusia.

Dengan temuan semacam ini, alat berat ini tidak bisa serta merta dimintakan lelang oleh Bank Jatim. Debitur yang menjadi klien advokat Suharjono, bisa mengajukan keberatan atas lelang. Mengingat, akte itu sendiri bernilai cacat hukum.

Ditambah dengan keterangan pejabat bank Jatim bahwa alat berat itu baru, tetapi dalam akte tertulis buatan tahun 2004-2009 sebelum perjanjian dibuat tahun 2013. Kejadian ini menggambarkan ada pemberian keterangan palsu di akte otentik.

Pejabat bank Jatim yang terlibat dalam pembuatan akte dan rencana pengurusan lelang bisa dilakukan ke Polisi dengan pasal 264 KUHP. Ancaman terhadap tindak pidana pasal pemalsuan surat maksimal 8 (delapan) tahun.

Membaca dokumen yang dibahas dalam diskusi dengan tim hukum kantor advokat Suharjono, saya menyarankan, kasus ini disampaikan sampai ke Direksi dan Komisaris Bank Jatim. Bila perlu ke Gubernur dan OJK, karena yang saya tahu Direktur utama ini diperkenalkan sebagai banker dari BRI, bukan pejabat karir dari Bank Jatim. rmc

 

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…