Rugikan PT Gajah Mada Rp 8,8 M, Empat Karyawan Divonis 22 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, perkara gelapkan ribuan ban, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, perkara gelapkan ribuan ban, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).SP/BUDI MULYONO

i

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Penggelapan ban truk sebanyak 5559 buah yang berkelanjutan selama satu tahun, dengan empat terdakwa, yakni terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri,  Rabu (31/03/2021)kemarin menjalani sidang putusan. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring, majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman  22 bulan penjara.

 Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing- masing 1 tahun dan 10 bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim I.G.N Partha Bhargawa yang memimpin persidangan, diruang Cakra PN Surabaya secara online Rabu (31/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa:, 2 lembar STNK atas nama Aditya Hardiyanto, 1 unit sepeda  motor merk Suzuki,  Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri, 2 buku tabungan dan 1 kartu ATM, Terlampir Dalam Berkas Perkara, Uang tunai Rp. 287.649.000, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  Uang tunai Rp. 300.997.000,- , Uang tunai Rp. 200.000.000,-, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar, dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan.Terhadap putusan hakim keempat terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula Jaksa Yusuf menyatakan pikir- pikir.

 Diketahui, bahwa terdakwa keempat terdakwa bersama dengan saksi Febrianto ( berkas terpisah), antara bulan September 2019 sampai bulan Agustus 2020, Bertempat di PT. Gajahmada Ban Mandiri alamat Jl. Karang Asem No. 66 A Surabaya.

 Dengan tugas masing masing, telah menjual ban truk milik PT.Gajah Mada Mandiri, sebanyak 18 jenis tipe ban truk , dari yang harga 1 juta per buah sampai yang seharga 3 juta.

 PT Gajah Mada Ban Mandiri saat melakukan audit dengan Konsultan audit terjadi selisih kurang jumlah stok ban sebanyak 5559 buah, dengan total keseluruhan terjadi kerugian sebesar Rp 8.809.369.000,-.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.bd

Berita Terbaru

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyaksikan jalannya memperingati 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli,…

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – BEKAS Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (27/7) mulai dikunjungi keluarga dan k…

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…