Rugikan PT Gajah Mada Rp 8,8 M, Empat Karyawan Divonis 22 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, perkara gelapkan ribuan ban, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, perkara gelapkan ribuan ban, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).SP/BUDI MULYONO

i

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Penggelapan ban truk sebanyak 5559 buah yang berkelanjutan selama satu tahun, dengan empat terdakwa, yakni terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri,  Rabu (31/03/2021)kemarin menjalani sidang putusan. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring, majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman  22 bulan penjara.

 Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing- masing 1 tahun dan 10 bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim I.G.N Partha Bhargawa yang memimpin persidangan, diruang Cakra PN Surabaya secara online Rabu (31/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa:, 2 lembar STNK atas nama Aditya Hardiyanto, 1 unit sepeda  motor merk Suzuki,  Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri, 2 buku tabungan dan 1 kartu ATM, Terlampir Dalam Berkas Perkara, Uang tunai Rp. 287.649.000, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  Uang tunai Rp. 300.997.000,- , Uang tunai Rp. 200.000.000,-, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar, dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan.Terhadap putusan hakim keempat terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula Jaksa Yusuf menyatakan pikir- pikir.

 Diketahui, bahwa terdakwa keempat terdakwa bersama dengan saksi Febrianto ( berkas terpisah), antara bulan September 2019 sampai bulan Agustus 2020, Bertempat di PT. Gajahmada Ban Mandiri alamat Jl. Karang Asem No. 66 A Surabaya.

 Dengan tugas masing masing, telah menjual ban truk milik PT.Gajah Mada Mandiri, sebanyak 18 jenis tipe ban truk , dari yang harga 1 juta per buah sampai yang seharga 3 juta.

 PT Gajah Mada Ban Mandiri saat melakukan audit dengan Konsultan audit terjadi selisih kurang jumlah stok ban sebanyak 5559 buah, dengan total keseluruhan terjadi kerugian sebesar Rp 8.809.369.000,-.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.bd

Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…