Rugikan PT Gajah Mada Rp 8,8 M, Empat Karyawan Divonis 22 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, perkara gelapkan ribuan ban, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Prasetya Pramudita, Govita Sofyana, Anggraini Kusuma dan Firda Anisa Putri, perkara gelapkan ribuan ban, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021).SP/BUDI MULYONO

i

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Penggelapan ban truk sebanyak 5559 buah yang berkelanjutan selama satu tahun, dengan empat terdakwa, yakni terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri,  Rabu (31/03/2021)kemarin menjalani sidang putusan. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring, majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman  22 bulan penjara.

 Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Prasetya Pramudita, terdakwa II Govita Sofyana Rahmah, terdakwa III Anggraini Kusuma dan terdakwa IV Firda Anisa Putri, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing- masing 1 tahun dan 10 bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim I.G.N Partha Bhargawa yang memimpin persidangan, diruang Cakra PN Surabaya secara online Rabu (31/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa:, 2 lembar STNK atas nama Aditya Hardiyanto, 1 unit sepeda  motor merk Suzuki,  Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri, 2 buku tabungan dan 1 kartu ATM, Terlampir Dalam Berkas Perkara, Uang tunai Rp. 287.649.000, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  Uang tunai Rp. 300.997.000,- , Uang tunai Rp. 200.000.000,-, Dikembalikan Kepada PT Gajahmada Ban Mandiri,  

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yusuf Akbar, dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan.Terhadap putusan hakim keempat terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian pula Jaksa Yusuf menyatakan pikir- pikir.

 Diketahui, bahwa terdakwa keempat terdakwa bersama dengan saksi Febrianto ( berkas terpisah), antara bulan September 2019 sampai bulan Agustus 2020, Bertempat di PT. Gajahmada Ban Mandiri alamat Jl. Karang Asem No. 66 A Surabaya.

 Dengan tugas masing masing, telah menjual ban truk milik PT.Gajah Mada Mandiri, sebanyak 18 jenis tipe ban truk , dari yang harga 1 juta per buah sampai yang seharga 3 juta.

 PT Gajah Mada Ban Mandiri saat melakukan audit dengan Konsultan audit terjadi selisih kurang jumlah stok ban sebanyak 5559 buah, dengan total keseluruhan terjadi kerugian sebesar Rp 8.809.369.000,-.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.bd

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…