SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir mengamankan pelaku penyalahgunaan sabu di Sidotopo, Surabaya.
Baca Juga: Ruangan Clandestine Laboratorium Narkoba Buatan 3 WNA di Bali, Kokoh bak Pabrik Besar
Kali ini, penikmat kepulan asap dalam air adalah Juni Harjo (35) warga Gresik yang mendapatkan hadiah gelang berbahan monel dari Polsek Semampir.
Pasalnya, menurut penjelasan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto, Juni didapati sedang menikmati serbuk kristal yang sedang dibakar dalam bong berisikan air di gubuk yang terletak di Jalan Kunti Surabaya.
"Saat digerebek, Juni bersama teman seperjuangannya sedang asyik membakar serbuk sabu tersebut," jelas Aryanto, Selasa (6/4).
Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba
Aryanto melanjutkan, saat itu mereka terkejut, lantas menceburkan diri ke sungai yang memang terletak di sebelah gubuk.
"Namun naas bagi Juni, ia berhasil diringkus pada saat itu juga," tutur Aryanto.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2.57 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Semampir dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm
Editor : Moch Ilham