SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua pria berinisial R (49) dan SA (44) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Senin pagi (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam penggerebekan di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 84 gram yang disimpan dalam delapan plastik klip. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu set alat hisap bong bekas pakai, plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena jumlah sabu yang diamankan lebih dari 5 gram, maka ancaman hukumannya sangat berat,” ujar AKP Yani.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat berbahaya dan merusak masa depan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” pesan Kapolres.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. did
Editor : Desy Ayu