Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, Amankan 84 Gram Sabu

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua pria berinisial R (49) dan SA (44) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Senin pagi (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam penggerebekan di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 84 gram yang disimpan dalam delapan plastik klip. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu set alat hisap bong bekas pakai, plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena jumlah sabu yang diamankan lebih dari 5 gram, maka ancaman hukumannya sangat berat,” ujar AKP Yani.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat berbahaya dan merusak masa depan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” pesan Kapolres.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. did

Berita Terbaru

Kantor ATR/BPN Ponorogo Dilaporkan Ke Ombudsman-RI, Buntut Dua Bulan SPKT Tak Digubris

Kantor ATR/BPN Ponorogo Dilaporkan Ke Ombudsman-RI, Buntut Dua Bulan SPKT Tak Digubris

Rabu, 14 Okt 2026 10:12 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo –  Kantor ATR/BPN Ponorogo dilaporkan ke Ombudsman-RI oleh Naziri seorang Advokat dan Konsultan Hukum di Kabupaten Po…

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul k…

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 93 tahun bermarga Kwan di Hong Kong yang melibatkan seorang asisten rumah t…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) t…

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan…