Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, Amankan 84 Gram Sabu

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua pria berinisial R (49) dan SA (44) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Senin pagi (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam penggerebekan di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 84 gram yang disimpan dalam delapan plastik klip. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu set alat hisap bong bekas pakai, plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena jumlah sabu yang diamankan lebih dari 5 gram, maka ancaman hukumannya sangat berat,” ujar AKP Yani.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat berbahaya dan merusak masa depan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” pesan Kapolres.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. did

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…