'Vaksin itu Bukan Mencegah tak Tertular...'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Windhu Purnomo
Windhu Purnomo

i

 

ANALISA EPIDEMIOLOGI

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wacana akan diberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk digital sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab atau antigen, disorot dan dikritik oleh Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo.

Menurut Windhu, wacana itu belum tepat. Karena, seseorang yang telah divaksinasi masih berpotensi tertular dan menularkan virus kepada orang lain. Ia menyebut, beberapa contoh kasus yang telah terjadi di Indonesia, beberapa orang yang telah vaksin Covid-19 dua kali, masih tertular.

"Jadi kalau orang yang sudah divaksin lalu diberikan sertifikat sebagai syarat bepergian pengganti PCR test atau antigen, itu keliru, jelas tidak aman. Orang yang divaksin tetap bisa tertular dan jadi penular ke orang lain," ujar Windhu, Selasa kemarin.

Windhu mengatakan, hasil efikasi vaksin Covid-19 Sinovac dan AstraZeneca belum memberikan bukti bahwa vaksin tersebut mampu melindungi orang dari terinfeksi virus corona.

Hasil efikasi 65,3 persen yang diumumkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  menunjukkan bahwa vaksin itu akan memberikan perlindungan jika terinfeksi maka sakitnya tidak menjadi parah. "Mencegah penyakit itu artinya orang yang divaksinasi itu menjadi kebal, sehingga ketika dia kemasukan virus, virus itu tidak membuat dia sakit," kata Windhu.

Meski punya pertahanan yang lebih kuat setelah divaksin, orang tersebut tetap bisa menularkan kepada orang lain.

Oleh karena itu, Windhu berpandangan, terlalu dini membahas perubahan syarat bepergian yang awalnya harus melakukan PCR test atau antigen atau GeNose, menjadi sertifikat vaksinasi. "Jadi ya tidak boleh (mengganti PCR test atau antigen ke sertifikat vaksinasi untuk syarat bepergian). Minimal sampai herd imunity tercapai baru bisa dipertimbangkan itu," kata dia.

Menurut Windhu, fungsi vaksin mencegah agar tidak sakit, bukan mencegah tidak tertular. “Ini saya rasa sebuah kekeliruan dan Menkes (Budi Gunadi) sendiri juga tidak terlalu mengerti tentang ini," lanjut Windhu.

Sebaliknya, jika herd immunity belum tercapai, upaya yang bisa dilakukan adalah tetap dengan memaksimalkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) serta testing, tracing, dan treatment (3T).

Windhu berpesan, pemerintah sebaiknya fokus saja pada upaya-upaya pengendalian pademi daripada mewacanakan hal yang justru tidak tepat. Meski vaksinasi sudah berjalan, 3T dan kontrol terhadap 3M di masyarakat tetap harus ditegakkan. Kedua fokus itu tak boleh kendor, dan hanya mengandalkan vaksinasi. sem/cr2/rmc

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…