Pencuri Puluhan Ponsel di Konter HP di Ponorogo Tertangkap di Lampung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggelar press release kasus pencurian HP.
Polisi saat menggelar press release kasus pencurian HP.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di salah satu toko handphone di Jalan Diponegoro Kelurahan Kauman Ponorogo.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (42) warga Lampung.

"Kami tangkap di rumahnya di Lampung Selatan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (8/4/2021).

Aziz menyebut, pelaku beraksi seorang diri dengan cara menjebol atap toko handphone tersebut. Pelaku teridentifiksi setelah timnya mempelajari video CCTV yang merekam aksi pelaku.

"Di atap ada seperti kabel yang tidak berfungsi. Kabel itu yang digunakan pelaku untuk turun ke bawah," ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Aziz menambahkan, setelah berhasil turun, pelaku dengan leluasa mengambil handphone yang berada di toko.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mencuri 28 handphone, 1 laptop dan 2 tas laptop.

Dari 28 handphone yang dicuri itu, sebanyak dua unit dipakai oleh pelaku sendiri, satu unit handphone merk VIVO Y20 diberikan kepada anaknya. Handphone merk Oppo Reno dijual ke supir bus dengan harga Rp 1 juta. Sementara ada satu unit Iphone 12 Promax digadaikan senilai Rp 10 juta. Sementara sisanya masih disimpan di rumahnya. 

"Dari 28 handphone, lima di antaranya sudah digunakan. Ada yang diberikan kepada anaknya, untuk dirinya sendiri, ada yang dijual dan digadaikan," papar Aziz.

Atas perbuatan pelaku, korban atau pemilik toko mengalami kerugian mencapai RP 180 juta.

Menurutnya, pelaku memang sudah sepekan berada di Ponorogo untuk mencari sasaran.

"Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penadahan. Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Banten selama 2 tahun," bebernya.

Setelah beraksi, pelaku langsung kabur ke rumahnya menumpang bus.

Dalam perjalanan pulang itulah pelaku menjual salah satu handphone ke sopir bus untuk ongkos pulang. Sampai di rumahnya, pelaku memberikan handphone kepada anaknya. Lainnya digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sisanya mau dijual. Tapi sebelum itu anggota Satreskrim Polres Ponorogo menangkapnya. Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…