Pencuri Puluhan Ponsel di Konter HP di Ponorogo Tertangkap di Lampung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggelar press release kasus pencurian HP.
Polisi saat menggelar press release kasus pencurian HP.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di salah satu toko handphone di Jalan Diponegoro Kelurahan Kauman Ponorogo.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (42) warga Lampung.

"Kami tangkap di rumahnya di Lampung Selatan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (8/4/2021).

Aziz menyebut, pelaku beraksi seorang diri dengan cara menjebol atap toko handphone tersebut. Pelaku teridentifiksi setelah timnya mempelajari video CCTV yang merekam aksi pelaku.

"Di atap ada seperti kabel yang tidak berfungsi. Kabel itu yang digunakan pelaku untuk turun ke bawah," ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Aziz menambahkan, setelah berhasil turun, pelaku dengan leluasa mengambil handphone yang berada di toko.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mencuri 28 handphone, 1 laptop dan 2 tas laptop.

Dari 28 handphone yang dicuri itu, sebanyak dua unit dipakai oleh pelaku sendiri, satu unit handphone merk VIVO Y20 diberikan kepada anaknya. Handphone merk Oppo Reno dijual ke supir bus dengan harga Rp 1 juta. Sementara ada satu unit Iphone 12 Promax digadaikan senilai Rp 10 juta. Sementara sisanya masih disimpan di rumahnya. 

"Dari 28 handphone, lima di antaranya sudah digunakan. Ada yang diberikan kepada anaknya, untuk dirinya sendiri, ada yang dijual dan digadaikan," papar Aziz.

Atas perbuatan pelaku, korban atau pemilik toko mengalami kerugian mencapai RP 180 juta.

Menurutnya, pelaku memang sudah sepekan berada di Ponorogo untuk mencari sasaran.

"Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penadahan. Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Banten selama 2 tahun," bebernya.

Setelah beraksi, pelaku langsung kabur ke rumahnya menumpang bus.

Dalam perjalanan pulang itulah pelaku menjual salah satu handphone ke sopir bus untuk ongkos pulang. Sampai di rumahnya, pelaku memberikan handphone kepada anaknya. Lainnya digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sisanya mau dijual. Tapi sebelum itu anggota Satreskrim Polres Ponorogo menangkapnya. Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …