Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pelaku Pengoplos BBM Jenis Solar Bersubsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pelaku Pengoplos BBM Jenis Solar Bersubsidi Sabtu (10/4/2021)
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pelaku Pengoplos BBM Jenis Solar Bersubsidi Sabtu (10/4/2021)

i

Surabaya Pagi, surabaya - Upaya "ngoplos" Bahan Bakar Minyak (BBM,red) berdalih dapat keuntungan banyak, diungkap Polda Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, mengamankan empat pelaku penyalahgunaan BBM di Tuban. Pelaku mengoplos bahan bakar jenis pertamax dengan solar bersubsidi dan dijual dengan harga pertamax. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman menjelaskan pihaknya telah melakukan penggerebekan di SPBU Jalan Tuban - Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban pada Kamis (8/4). Dari penggerebekan ini, polisi menemui praktik curang pengoplosan BBM. "Terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara melakukan pengoplosan bahan bakar minyak bersubsidi, yaitu pertamax dicampur dengan solar yang berasal dari tangki mobil pengangkut Pertamina," kata Farman, Sabtu (10/4/2021). Farman mengatakan ada empat tersangka yang diamankan. Keempat tersangka yakni pengawas SPBU yang bekerja sama dengan sopir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM dari depo Pertamina. Keempatnya yakni Darmo Winoto,33, warga Dusun Remen RT 001 RW 004, Jenu Tuban, Nor Ahmadi,34, warga Jalan Cendana VI, Palang Tuban; Moch Bachrurroji,52, warga Sonotengah Pakisaji, Malang dan Iby Pamukas,34, warga Kradenan RT 4 RW 3 Kecamatan Palang, Tuban. Selain itu, pamen tiga melati dipindah ini mengatakan kasus ini bermula dari laporan adanya mobil tangki pengangkut BBM dari depo pertamina kapasitas 32.000.000 liter. Sopir dan kernet truk tangki BBM membawa 3 jenis BBM yaitu pertamax, solar, dan pertalite. Saat pengisian BBM jenis solar di Depo Pertamina Surabaya, tersangka memasang jarum kecil atau kawat yang ditancapkan di bagian batas pengisian BBM. Hal ini bertujuan apabila pengisian BBM Solar sudah memenuhi sesuai ukuran, tangki sensor batas tidak akan menyala atau berbunyi. "Sehingga pengisian BBM solar ke tangki dapat melebihi batas pengisian yang ditentukan oleh pihak depo pertamina, sehingga tersangka mendapatkan kelebihan BBM sekitar 80 liter setiap pengisian BBM," ungkap Farman. Lalu, atas kelebihan BBM solar tersebut, sopir dan kernet bekerja sama dengan pengwas SPBU untuk dijual dengan harga pertamax. Caranya, solar dimasukan ke tandon tanam BBM pertamax di SPBU, sehingga tercampur menjadi pertamax, dan dijual dengan harga pertamax. "Sehingga para tersangka mendapat keuntungan berlipat," tambah Farman. Atas perilakunya, para tersangka melanggar pasal 55 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2020 tengang Cipta kerja.nt
Tag :

Berita Terbaru

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…