Pengedar Sabu di SPBU Pakal Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Widarti membacakan putusan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Widarti membacakan putusan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki divonis oleh Majelis Hakim Widarti  pidana penjara 4 tahun dan denda 800 juta subsider 1 bulan. Vonis tersebut dibacakan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4).

“Mengadili terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda 800 juta subsider 1 bulan sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Majelis Hakim Widarti.

Putusan itu yang disampaikan majelis hakim diterima oleh terdakwa. Meskipun Majelis Hakim memberikan kesempatan mengajukan pledoi kepada kuasa hukum.

“Terdakwa secara sah telah mengakui kesalahan disertai dengan bukti dari saksi – saksi korban dan  mengajukan keringanan serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Telah dipertimbangkan atas keringanan hukuman yang telah diperbuat dan dijatuhi pindana yang sesuai dengan pidana yang adil atas perbuatannya diharapkan kedepannya dapat menjalani hidup yang baik,” imbuhnya.

Kuasa Hukum dari LBH Taruna Indonesia, Viktor mengatakan bahwa terdakwa menerima putusan yang diberikan pada majelis hakim dengan mengakui perbuatannya. “Terdakwa Santrio menerima atas putusan tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Viktor.

Diketahui bahwa terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekitar pukul 19:00 WIB, bertempat di sebuah tempat di daerah Kauman, Kec. Pakal, Kota Surabaya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari orang bernama Candra (DPO) sebagian dikonsumsi sementara sisanya dijual. Terdakwa menemui Candra di sebuah warung kopi di Daerah Kamuman, Kec. Pakal –Surabaya. Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seberat ½ (setengah) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Candra, lalu membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi, sedangkan sisanya terdakwa masukan dalam 3 (tiga) plastik klip kecil lalu dijual melalui akun Facebooknya seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.

Terdakwa pergi ke SPBU di Kec. Pakal – Surabaya dengan membawa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan dalam sebuah bungkusan rokok untuk menemui orang bernama A, pada hari Selasa, 10 November 2020, sekitar pukul 20:00 WIB.

Sutrisno dan timnya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terdakwa. Ketika digeledah ditemukan sebuah bungkusan rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Selai itu, polisi menggeledah kamar tidur terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) pak plastik klip yang masih belum terpakai yang tersimpan diantara lipatan baju dalam lemari pakaian. Pat

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …