Pengedar Sabu di SPBU Pakal Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Widarti membacakan putusan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Widarti membacakan putusan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki divonis oleh Majelis Hakim Widarti  pidana penjara 4 tahun dan denda 800 juta subsider 1 bulan. Vonis tersebut dibacakan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4).

“Mengadili terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda 800 juta subsider 1 bulan sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Majelis Hakim Widarti.

Putusan itu yang disampaikan majelis hakim diterima oleh terdakwa. Meskipun Majelis Hakim memberikan kesempatan mengajukan pledoi kepada kuasa hukum.

“Terdakwa secara sah telah mengakui kesalahan disertai dengan bukti dari saksi – saksi korban dan  mengajukan keringanan serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Telah dipertimbangkan atas keringanan hukuman yang telah diperbuat dan dijatuhi pindana yang sesuai dengan pidana yang adil atas perbuatannya diharapkan kedepannya dapat menjalani hidup yang baik,” imbuhnya.

Kuasa Hukum dari LBH Taruna Indonesia, Viktor mengatakan bahwa terdakwa menerima putusan yang diberikan pada majelis hakim dengan mengakui perbuatannya. “Terdakwa Santrio menerima atas putusan tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Viktor.

Diketahui bahwa terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekitar pukul 19:00 WIB, bertempat di sebuah tempat di daerah Kauman, Kec. Pakal, Kota Surabaya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari orang bernama Candra (DPO) sebagian dikonsumsi sementara sisanya dijual. Terdakwa menemui Candra di sebuah warung kopi di Daerah Kamuman, Kec. Pakal –Surabaya. Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seberat ½ (setengah) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Candra, lalu membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi, sedangkan sisanya terdakwa masukan dalam 3 (tiga) plastik klip kecil lalu dijual melalui akun Facebooknya seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.

Terdakwa pergi ke SPBU di Kec. Pakal – Surabaya dengan membawa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan dalam sebuah bungkusan rokok untuk menemui orang bernama A, pada hari Selasa, 10 November 2020, sekitar pukul 20:00 WIB.

Sutrisno dan timnya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terdakwa. Ketika digeledah ditemukan sebuah bungkusan rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Selai itu, polisi menggeledah kamar tidur terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) pak plastik klip yang masih belum terpakai yang tersimpan diantara lipatan baju dalam lemari pakaian. Pat

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…