Kasus Penganiayaan Nurhadi Berlanjut ke Sidik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 19:17 WIB

Kasus Penganiayaan Nurhadi Berlanjut ke Sidik

i

Fatkhul Khoir dan Salawati, penasihat hukum Nurhadi saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah viralnya kasus kekerasan beberapa waktu yang lalu terhadap wartawan Tempo, Nurhadi kini statusnya telah naik  dari lidik ke sidik. Polda Jatim melakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum pada Senin (19/4) siang. Dalam hal ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Nurhadi ke Polda Jatim didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) Fatkhul Khoir dan Salawati. Tapi tidak lama ia berada di sana. “Tadi ia (Nurhadi) datang. Tapi sebentar saja baru sekarang sudah pulang,” kata Fatkhul, Senin (19/4).

Ia meminta agar polisi segera menetapkan para pelaku kekerasan dan pemukulan menjadi tersangka.

"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," tambahnya.

Fatkhul mengapresiasi langkah tim khusus Polda Jatim yang menurutnya sudah kooperatif dalam melakukan penyelidikan kasus ini. 

"Ini cukup progres dan cukup cepat juga kerja penyelidik. Jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," katanya lagi. 

Sementara itu, Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat mengungkapkan jika gelar perkara itu dilakukan secara tertutup.

"Hari ini ada gelar perkara kasus kekerasan terhadap Jurnalis, Nurhadi," kata Nur Hidayat.

Dalam gelar perkara nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk di antaranya adalah korban kekerasan, Nurhadi. Hasilnya status kasus tersebut sudah naik.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Setelah ini baru penetapan tersangka. Baru saja statusnya dinaikkan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa. Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Berdasarkan data advokasi AJI, sejak 2006 kasus kekerasan terhadap wartawan sudah terjadi 848 kali. Sedangkan untuk persentase terbanyak terjadi pada 2020.

Sedangkan untuk kekerasan fisik terjadi sebanyak 258 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 92 kasus, 77 ancaman teror, 58 perusakan alat atau data hasil peliputan, dan 41 ancaman kekerasan.

Sedangkan untuk pelaku kekerasan terhadap wartawan, pelaku terbanyak dari massa dan polisi yakni sebanyak 60 kali, tidak dikenal atau tidak memiliki identitas yang jelas 36 kali, dan orang tidak dikenal 17. Sedangkan untuk kota terbanyak adalah Jakarta dengan 60 kasus. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU