Periode Larangan Mudik Diperluas Jadi 22 April Hingga 24 Mei

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perluasan waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi. SP/PATRICK CAHYO
Perluasan waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi. SP/PATRICK CAHYO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Doni mengatakan, secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei PascaPenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Doni, Kamis (22/4/2021).

Maka dari itu, Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021).

Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni.

Adapun detail Adendum sebagai berikut; 

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

6.Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

7. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

8. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

9. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. cb/na

Berita Terbaru

Kedepankan Single Data, Surabaya Beri Pelatihan Perlinsos Digital 12.669 Peserta

Kedepankan Single Data, Surabaya Beri Pelatihan Perlinsos Digital 12.669 Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 10:35 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sistem baru yang dibangun oleh pemerintah pusat yakni mengedepankan prinsip single data yang terintegrasi…

Kendalikan Harga Bapok, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah Rutin Tiap Bulan

Kendalikan Harga Bapok, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah Rutin Tiap Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 10:28 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu strategi dalam mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok (bapok), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui…

Jelang Idul Adha, DKP3 Perketat Kesehatan Hewan Kurban Aman di Sejumlah Lapak Pasuruan

Jelang Idul Adha, DKP3 Perketat Kesehatan Hewan Kurban Aman di Sejumlah Lapak Pasuruan

Kamis, 21 Mei 2026 10:21 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna memastikan ternak layak dan aman dikonsumsi menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten…

Peringati Hari Jadi ke-108, Pemkot Madiun Suguhkan 29 Rangkaian Agenda

Peringati Hari Jadi ke-108, Pemkot Madiun Suguhkan 29 Rangkaian Agenda

Kamis, 21 Mei 2026 10:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memperingati hari jadi ke-108 Kota Madiun, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, akan menghadirkan serangkaian 29 agenda…

Siap Fasilitasi Penerimaan Murid Baru, Pemkot Malang Masih Tunggu Juknis Sekolah Rakyat

Siap Fasilitasi Penerimaan Murid Baru, Pemkot Malang Masih Tunggu Juknis Sekolah Rakyat

Kamis, 21 Mei 2026 10:03 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti mekanisme penerimaan murid baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 dari Kementerian Sosial (Kemensos), saat ini…

Sejahterakan Nelayan, Pamekasan Terbitkan 920 Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Sejahterakan Nelayan, Pamekasan Terbitkan 920 Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Kamis, 21 Mei 2026 09:53 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 09:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Berdasarkan jumlah kelengkapan berkas yang diajukan ke Dinas Perikanan Pamekasan, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…