Periode Larangan Mudik Diperluas Jadi 22 April Hingga 24 Mei

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perluasan waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi. SP/PATRICK CAHYO
Perluasan waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi. SP/PATRICK CAHYO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Doni mengatakan, secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei PascaPenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Doni, Kamis (22/4/2021).

Maka dari itu, Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021).

Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni.

Adapun detail Adendum sebagai berikut; 

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

6.Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

7. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

8. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

9. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. cb/na

Berita Terbaru

Mohon Maaf Lahir Bathin

Mohon Maaf Lahir Bathin

Senin, 16 Mar 2026 19:57 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lebaran kurang 3 hari. Tapi suasana mulai terasa di berbagai tempat. Pusat perbelanjaan semakin ramai, orang-orang mulai…

THR ASN Pemkot Madiun Belum Cair Jelang Cuti Bersama, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

THR ASN Pemkot Madiun Belum Cair Jelang Cuti Bersama, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Senin, 16 Mar 2026 19:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Menjelang cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun belum menerima Tun…

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Shodiq SH, MH, MKn dan rekan Advokat Palenggahan Hukum Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…