Adendum Larangan Mudik, Pelindo III Perketat Pemeriksaan Dokumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terminal Penumpang GSN Pelabuhan Tanjung Perak sepi pasca adendum larangan mudik dikeluarkan. SP/ Sem
Terminal Penumpang GSN Pelabuhan Tanjung Perak sepi pasca adendum larangan mudik dikeluarkan. SP/ Sem

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tanggal 21 April 2021 lalu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menandatangani adendum terbaru terkait larangan mudik Lebaran. 

Tambahan mengenai aturan perjalanan di masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021 tersebut, tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Secara verbatim adendum tersebut menyebutkan terkait persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Munculnya aturan tambahan ini dilatar belakangi oleh perkiraan pemerintah yang memprediksi masih ada masyarakat yang nekat mudik jelang dan pasca larangan mudik Lebaran diberlakukan.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-14 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," bunyi petikan latar belakang addendum.

Berdasar atas adendum ini, larangan mudik Lebaran yang berlangsung 6-17 Mei 2021, selanjutnya akan dilakukan pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Melihat akan adanya aturan tambahan tersebut, Pelindo III selaku operator terminal Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak pun bertindak cepat.

Deputi Manager Umum dan Humas Pelindo III Regional Jawa Timur, Rendy Fendy menjelaskan, selama ini Pelindo III selalu melakukan upaya terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyediakan petugas di terminal guna memeriksa jalannya protokol kesehatan (prokes) di pelabuhan.

"Di terminal kami sudah menyediakan petugas, petugas ini yang memastikan jalannya protokol kesehatan bagi para penumpang," kata Rendy Fendy kepada Surabaya Pagi, Jumat (23/04/2021).

Soal adendum yang menyebutkan peniadaan mudik lebaran di H-14 dan H+7, Rendy mengaku sebagai operator terminal, pihaknya hanya memeriksa kelengkapan perjalanan penumpang. Apabila kelengkapan tersebut lengkap dengan menunjukan tiket perjalanan serta surat bebas covid-19 maka penumpang dapat diperbolehkan berangkat.

"Pada prinsipnya kami Pelindo III selaku operator terminal, bukan operetor kapal yang menjual tiket kepada penumpang. Jadi kalau ada penumpang dan mereka dapat menunjukan tiketnya, ya dilayani," katanya

Perlu diketahui, dalam adendum tersebut terdapat pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Kendati begitu, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Berikutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Terakhir bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Nah dokumen-dokumen ini kan seharusnya saat mereka membeli tiket, sudah harus ditunjukan kepada operator. Pemeriksaan dokemen ini yang diperketat. Jadi kami bekerjasama dengan pihak pelayaran, untuk masalah teknis lebih lanjut, agar lebih detail dengan pihak pelayaran," ucapnya.

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang kapal Penumpang dan Perintis, Mohamad Sholeh menjelaskan, hingga hari ini pihaknya masih melayani penjualan tiket kapal.

Penjualan tiket kata Sholeh, akan mulai diberhentikan pada awal bulan Mei mendatang.

"Kita masih melayani, tanggal 5 Mei itu kita tutup. Benar-benar stop gak jual tiket," kata Sholeh

Menurut Sholeh, ada atau tidaknya adendum terkait peniadaan mudik di H-14 dan H+7 dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei, tidak mempengaruhi jumlah penumpang.

"Saat ini penumpang malah berkurang, seperti yang sudah pernah saya katakan bahwa penumpang per kapal rata-rata 200 sampai 300 orang. Sementara kapasitas kapal kita 3000 orang. Jadi tidak ada lonjakan penumpang sama sekali," katanya

Saat dikonfirmasi terkait dokumen yang dipersiapkan untuk pembelian tiket, ia menyebutkan, selain data pribadi berupa KTP ada pula surat bebas covid-19.

"Suratnya itu juga sudah harus diverifikasi oleh KKP. Kalau belum diverifikasi tidak kami layani," pungkasnya. Sem

Berita Terbaru

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…