Simpan Ribuan Obat Keras, Syahrini Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Apr 2021 20:37 WIB

Simpan Ribuan Obat Keras, Syahrini Digerebek Polisi

SURABAYAPAGI, Jember- Muhamad Mahfud Syahrini, (29) warga Dusun Wunguan, Desa Kencong Jember tertunduk lemas saat digrebeg Reskrim Polsek Kencong di rumahnya pada Jumat (23/4) untuk mencari BB Okerbaya.

Dari pengrebekan itu, polisi berhasil mengamankan 3285 Ribu obat keras berbahaya berlogo Y jenis "Thrihexyphenidyl," yang ditaruh dalam kantung plastik besar dan uang 100 ribu hasil penjualan juga di amankan sebagai BB.

Baca Juga: Penjual Bakso dan Pekerja Bengkel Nyambi Jual Pil Koplo

PS Kanit Binmas Polsek Kencong Bripka Eko Budi Maskur menjelaskan, awal terungkapnya bandar besar di Kecamatan Kencong Jember bermula dari gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda asal Desa Cakru.

Kemudian dilakukan penggledahan kepada yang bersangkutan dan benar ditemukan barang bukti okerbaya.

Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar SMP Dibekuk

"Setelah dilakukan interogasi panjang, akhirnya yang bersangkutan mengakui jika okerbaya tersebut baru ia beli dari Kencong,"ujarnya.

Saat itu juga kita bergerak bersama Satreskrim yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Adri Santoso untuk melakukan pengembangan. Hasilnya memuaskan dengan mendapati barang bukti ribuan obat berikut tersangkanya.

Baca Juga: Produksi dan Edarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar, Diadili

"Pelaku kami amankan di rumahnya semalam bersama barang bukti ribuan okerbaya dan sejumlah uang. Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan awal dari pembeli,"terang Andri, Sabtu (24/4).

Ia berharap peran serta masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi penting yang melanggar hukum sehingga tidak tumbuh berkembang ditengah-tengah masyarakat, tandasnya. Untuk pelaku kita jerat pasal 196 Sub 197 Undang undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.dik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU