Penjual Bakso dan Pekerja Bengkel Nyambi Jual Pil Koplo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku penjual pil koplo saat diamankan polisi.
Kedua pelaku penjual pil koplo saat diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Satresnakorba Polres Nganjuk mengamankan dua pengedar pil koplo jenis double L. Dua pelaku MH (26) yang kesehariannya berjualan bakso dan MF (18) yang kesehariannya bekerja di bengkel motor. Kedua pelaku merupakan warga Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar pil koplo jenis double L setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dimana warga merasa resah dengan aktifitas peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Baron.

"Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata Supriyanto, Minggu (18/4/2021).

Dalam penyelidikan, dikatakan Supriyanto, diketahui ada seseorang di salah satu hotel wilayah Desa Baron Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk memiliki pil koplo yang dikonsumsinya.

Saat diamankan, didapati barang bukti 7 butir pil koplo dari saku bajunya dan dilakukan pemeriksaan, ia mengaku kalau pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka MH yang berprofesi sebagai penjual bakso.

Saat itu, tersangka MH yang juga berada di hotel tersebut langsung dilakukan pengamanan oleh Satresnarkoba.

"Tersangka MH tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah diperiksa handphone sebagai barang bukti menunjukkan aktifitas jual beli pil koplo," ucap Supriyanto.

Tersangka MH, menurut Supriyanto, mendapatkan pil koplo dari tersangka MF yang bekerja sebagai bengkel.

Satresnarkoba pun langsung mendatangi tempat kerja tersangka MF dan mendapati handphone miliknya juga menunjukkan aktifitas dari transaksi pil koplo.

Saat itu juga, tersangka MF diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya tersangka pengedar pil koplo tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan mereka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Supriyanto. 

 

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…