Tilap Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nurul Divonis 28 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Nurul Isnawati diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengalihkan uang tagihan pembayaran perusahaan ke rekening pribadinya. Wanita tersebut menyebabkan perusahaan di tempatnya bekerja rugi Rp 1,304 Miliar. 

Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim Martin Ginting, yang mengadili, menyatakan, terdakwa “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Suwarti,SH, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima, demikian pula Jaksa juga menerima.

Diketahui,  terdakwa bekerja di CV SASS Production beralamat di Jalan Pulo Wonokromo No. 250, Wonokromo, Surabaya. 

Nurul bertugas sebagai administrasi. Selain itu Ia juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut. 

Sebagai administrasi CV SASS Production, Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. 

Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS yakni rekening BCA atas nama Sudiyono.

Namun, oleh terdakwa tanpa seizin dan  sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi. Terdakwa  melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, yang tak lain miliknya. 

Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi sendiri, untuk merenovasi rumahnya senilai Rp 110 juta, rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo No 287 Surabaya sebesar Rp 70 juta. 

Kemudian terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli Hp dengan harga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju.

Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja sebanyak kurang lebih Rp 1,304 Miliar. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…