Tilap Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nurul Divonis 28 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Nurul Isnawati diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengalihkan uang tagihan pembayaran perusahaan ke rekening pribadinya. Wanita tersebut menyebabkan perusahaan di tempatnya bekerja rugi Rp 1,304 Miliar. 

Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim Martin Ginting, yang mengadili, menyatakan, terdakwa “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Suwarti,SH, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima, demikian pula Jaksa juga menerima.

Diketahui,  terdakwa bekerja di CV SASS Production beralamat di Jalan Pulo Wonokromo No. 250, Wonokromo, Surabaya. 

Nurul bertugas sebagai administrasi. Selain itu Ia juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut. 

Sebagai administrasi CV SASS Production, Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. 

Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS yakni rekening BCA atas nama Sudiyono.

Namun, oleh terdakwa tanpa seizin dan  sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi. Terdakwa  melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, yang tak lain miliknya. 

Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi sendiri, untuk merenovasi rumahnya senilai Rp 110 juta, rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo No 287 Surabaya sebesar Rp 70 juta. 

Kemudian terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli Hp dengan harga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju.

Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja sebanyak kurang lebih Rp 1,304 Miliar. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…