Tilap Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nurul Divonis 28 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Nurul Isnawati diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengalihkan uang tagihan pembayaran perusahaan ke rekening pribadinya. Wanita tersebut menyebabkan perusahaan di tempatnya bekerja rugi Rp 1,304 Miliar. 

Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim Martin Ginting, yang mengadili, menyatakan, terdakwa “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Suwarti,SH, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima, demikian pula Jaksa juga menerima.

Diketahui,  terdakwa bekerja di CV SASS Production beralamat di Jalan Pulo Wonokromo No. 250, Wonokromo, Surabaya. 

Nurul bertugas sebagai administrasi. Selain itu Ia juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut. 

Sebagai administrasi CV SASS Production, Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. 

Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS yakni rekening BCA atas nama Sudiyono.

Namun, oleh terdakwa tanpa seizin dan  sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi. Terdakwa  melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, yang tak lain miliknya. 

Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi sendiri, untuk merenovasi rumahnya senilai Rp 110 juta, rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo No 287 Surabaya sebesar Rp 70 juta. 

Kemudian terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli Hp dengan harga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju.

Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja sebanyak kurang lebih Rp 1,304 Miliar. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…