Tilap Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nurul Divonis 28 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Nurul Isnawati diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengalihkan uang tagihan pembayaran perusahaan ke rekening pribadinya. Wanita tersebut menyebabkan perusahaan di tempatnya bekerja rugi Rp 1,304 Miliar. 

Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim Martin Ginting, yang mengadili, menyatakan, terdakwa “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Suwarti,SH, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima, demikian pula Jaksa juga menerima.

Diketahui,  terdakwa bekerja di CV SASS Production beralamat di Jalan Pulo Wonokromo No. 250, Wonokromo, Surabaya. 

Nurul bertugas sebagai administrasi. Selain itu Ia juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut. 

Sebagai administrasi CV SASS Production, Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. 

Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS yakni rekening BCA atas nama Sudiyono.

Namun, oleh terdakwa tanpa seizin dan  sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi. Terdakwa  melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, yang tak lain miliknya. 

Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi sendiri, untuk merenovasi rumahnya senilai Rp 110 juta, rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo No 287 Surabaya sebesar Rp 70 juta. 

Kemudian terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli Hp dengan harga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju.

Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja sebanyak kurang lebih Rp 1,304 Miliar. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…