Kuras ATM Teman, Syahru Divonis 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Syahru Mas’ari Bin Muhtarom (28) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti selama 1 tahun 6 bulan perkara pencurian saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom melanggar pasal 362 KUHP ,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan dalam penahanan,”ucapnya di Ruang Garuda Senin (3/5).

Pria asal Dusun Bogorejo RT 4 RW 1 Desa Kalang Semanding, Kecamatan perak, Kota Jombang tersebut menyesali atas perbuatan yang telah diperbuat melakukan pencurian.

“Saya mohon keringanan hukuman pak, karena masih mempunyai tanggungan pada adik untuk menyekolahkan,”ungkap Terdakwa Syahru saat meminta keringanan dalam persidangan.

Majelis Hakim I Ketut Suarta menanyakan kepada Jaksa Penuntut umum terkait dengan tuntutan yang diberikan bahwa terdakwa masih keberatan atas tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, mengingat punya tanggung jawab terhadap adiknya.

Namun Jaksa Penuntut umum, Suwarti mengatakan hukuman yang diberikan pada tuntutan awal. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”ucapnya Suwarti.

Dalam persidangan yang sama Majelis Hakim memberikan putusan pada terdakwa Syahru setelah dibacakan tuntutan tersebut.

“Menimbang bahwa mengambil ATM BCA dari saksi korban Yoyok prayogo, mengalami kerugian Rp. 4.500.000 juta rupiah tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Keterangan saksi hasil pencurian tadi diuangkan untuk membeli baju dan keperluan hidup sehari hari terdakwa,”ungkap majelis hakim.

Perbuatan terdakwa telah mengakui bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban Yoyok Prayogo tanpa izin sehingga melanggar pasal 362 KUHP.

“Mengadili Syahru Mas’ari Bin Muhtarom divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa kurungan dalam tahanan atas perbuatan pencurian ATM BCA,”ucap Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Dalam persidangan tersebut terdakwa menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim setelah dilakukan pembelaan. Putusan pidana penjara lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

“Terima yang mulia atas putusannya, dan saya menyesali perbuatan saya,”ucap terdakwa Syahru diakhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…