Kuras ATM Teman, Syahru Divonis 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Syahru Mas’ari Bin Muhtarom (28) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti selama 1 tahun 6 bulan perkara pencurian saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom melanggar pasal 362 KUHP ,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan dalam penahanan,”ucapnya di Ruang Garuda Senin (3/5).

Pria asal Dusun Bogorejo RT 4 RW 1 Desa Kalang Semanding, Kecamatan perak, Kota Jombang tersebut menyesali atas perbuatan yang telah diperbuat melakukan pencurian.

“Saya mohon keringanan hukuman pak, karena masih mempunyai tanggungan pada adik untuk menyekolahkan,”ungkap Terdakwa Syahru saat meminta keringanan dalam persidangan.

Majelis Hakim I Ketut Suarta menanyakan kepada Jaksa Penuntut umum terkait dengan tuntutan yang diberikan bahwa terdakwa masih keberatan atas tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, mengingat punya tanggung jawab terhadap adiknya.

Namun Jaksa Penuntut umum, Suwarti mengatakan hukuman yang diberikan pada tuntutan awal. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”ucapnya Suwarti.

Dalam persidangan yang sama Majelis Hakim memberikan putusan pada terdakwa Syahru setelah dibacakan tuntutan tersebut.

“Menimbang bahwa mengambil ATM BCA dari saksi korban Yoyok prayogo, mengalami kerugian Rp. 4.500.000 juta rupiah tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Keterangan saksi hasil pencurian tadi diuangkan untuk membeli baju dan keperluan hidup sehari hari terdakwa,”ungkap majelis hakim.

Perbuatan terdakwa telah mengakui bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban Yoyok Prayogo tanpa izin sehingga melanggar pasal 362 KUHP.

“Mengadili Syahru Mas’ari Bin Muhtarom divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa kurungan dalam tahanan atas perbuatan pencurian ATM BCA,”ucap Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Dalam persidangan tersebut terdakwa menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim setelah dilakukan pembelaan. Putusan pidana penjara lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

“Terima yang mulia atas putusannya, dan saya menyesali perbuatan saya,”ucap terdakwa Syahru diakhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…