Kuras ATM Teman, Syahru Divonis 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Syahru Mas’ari Bin Muhtarom (28) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti selama 1 tahun 6 bulan perkara pencurian saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom melanggar pasal 362 KUHP ,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan dalam penahanan,”ucapnya di Ruang Garuda Senin (3/5).

Pria asal Dusun Bogorejo RT 4 RW 1 Desa Kalang Semanding, Kecamatan perak, Kota Jombang tersebut menyesali atas perbuatan yang telah diperbuat melakukan pencurian.

“Saya mohon keringanan hukuman pak, karena masih mempunyai tanggungan pada adik untuk menyekolahkan,”ungkap Terdakwa Syahru saat meminta keringanan dalam persidangan.

Majelis Hakim I Ketut Suarta menanyakan kepada Jaksa Penuntut umum terkait dengan tuntutan yang diberikan bahwa terdakwa masih keberatan atas tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, mengingat punya tanggung jawab terhadap adiknya.

Namun Jaksa Penuntut umum, Suwarti mengatakan hukuman yang diberikan pada tuntutan awal. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”ucapnya Suwarti.

Dalam persidangan yang sama Majelis Hakim memberikan putusan pada terdakwa Syahru setelah dibacakan tuntutan tersebut.

“Menimbang bahwa mengambil ATM BCA dari saksi korban Yoyok prayogo, mengalami kerugian Rp. 4.500.000 juta rupiah tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Keterangan saksi hasil pencurian tadi diuangkan untuk membeli baju dan keperluan hidup sehari hari terdakwa,”ungkap majelis hakim.

Perbuatan terdakwa telah mengakui bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban Yoyok Prayogo tanpa izin sehingga melanggar pasal 362 KUHP.

“Mengadili Syahru Mas’ari Bin Muhtarom divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa kurungan dalam tahanan atas perbuatan pencurian ATM BCA,”ucap Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Dalam persidangan tersebut terdakwa menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim setelah dilakukan pembelaan. Putusan pidana penjara lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

“Terima yang mulia atas putusannya, dan saya menyesali perbuatan saya,”ucap terdakwa Syahru diakhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…