Kuras ATM Teman, Syahru Divonis 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Syahru Mas’ari Bin Muhtarom (28) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti selama 1 tahun 6 bulan perkara pencurian saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom melanggar pasal 362 KUHP ,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan dalam penahanan,”ucapnya di Ruang Garuda Senin (3/5).

Pria asal Dusun Bogorejo RT 4 RW 1 Desa Kalang Semanding, Kecamatan perak, Kota Jombang tersebut menyesali atas perbuatan yang telah diperbuat melakukan pencurian.

“Saya mohon keringanan hukuman pak, karena masih mempunyai tanggungan pada adik untuk menyekolahkan,”ungkap Terdakwa Syahru saat meminta keringanan dalam persidangan.

Majelis Hakim I Ketut Suarta menanyakan kepada Jaksa Penuntut umum terkait dengan tuntutan yang diberikan bahwa terdakwa masih keberatan atas tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, mengingat punya tanggung jawab terhadap adiknya.

Namun Jaksa Penuntut umum, Suwarti mengatakan hukuman yang diberikan pada tuntutan awal. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”ucapnya Suwarti.

Dalam persidangan yang sama Majelis Hakim memberikan putusan pada terdakwa Syahru setelah dibacakan tuntutan tersebut.

“Menimbang bahwa mengambil ATM BCA dari saksi korban Yoyok prayogo, mengalami kerugian Rp. 4.500.000 juta rupiah tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Keterangan saksi hasil pencurian tadi diuangkan untuk membeli baju dan keperluan hidup sehari hari terdakwa,”ungkap majelis hakim.

Perbuatan terdakwa telah mengakui bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban Yoyok Prayogo tanpa izin sehingga melanggar pasal 362 KUHP.

“Mengadili Syahru Mas’ari Bin Muhtarom divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa kurungan dalam tahanan atas perbuatan pencurian ATM BCA,”ucap Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Dalam persidangan tersebut terdakwa menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim setelah dilakukan pembelaan. Putusan pidana penjara lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

“Terima yang mulia atas putusannya, dan saya menyesali perbuatan saya,”ucap terdakwa Syahru diakhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…