Kuras ATM Teman, Syahru Divonis 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,  Senin (3/5). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Syahru Mas’ari Bin Muhtarom (28) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti selama 1 tahun 6 bulan perkara pencurian saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Senin (3/5).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom melanggar pasal 362 KUHP ,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Syahru Mas’ari Bin Muhtarom dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan dalam penahanan,”ucapnya di Ruang Garuda Senin (3/5).

Pria asal Dusun Bogorejo RT 4 RW 1 Desa Kalang Semanding, Kecamatan perak, Kota Jombang tersebut menyesali atas perbuatan yang telah diperbuat melakukan pencurian.

“Saya mohon keringanan hukuman pak, karena masih mempunyai tanggungan pada adik untuk menyekolahkan,”ungkap Terdakwa Syahru saat meminta keringanan dalam persidangan.

Majelis Hakim I Ketut Suarta menanyakan kepada Jaksa Penuntut umum terkait dengan tuntutan yang diberikan bahwa terdakwa masih keberatan atas tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, mengingat punya tanggung jawab terhadap adiknya.

Namun Jaksa Penuntut umum, Suwarti mengatakan hukuman yang diberikan pada tuntutan awal. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”ucapnya Suwarti.

Dalam persidangan yang sama Majelis Hakim memberikan putusan pada terdakwa Syahru setelah dibacakan tuntutan tersebut.

“Menimbang bahwa mengambil ATM BCA dari saksi korban Yoyok prayogo, mengalami kerugian Rp. 4.500.000 juta rupiah tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Keterangan saksi hasil pencurian tadi diuangkan untuk membeli baju dan keperluan hidup sehari hari terdakwa,”ungkap majelis hakim.

Perbuatan terdakwa telah mengakui bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban Yoyok Prayogo tanpa izin sehingga melanggar pasal 362 KUHP.

“Mengadili Syahru Mas’ari Bin Muhtarom divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa kurungan dalam tahanan atas perbuatan pencurian ATM BCA,”ucap Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Dalam persidangan tersebut terdakwa menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim setelah dilakukan pembelaan. Putusan pidana penjara lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

“Terima yang mulia atas putusannya, dan saya menyesali perbuatan saya,”ucap terdakwa Syahru diakhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…