Pencemaran Nama Baik di Medsos

Eksepsi Stella Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Stella Monica, Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021). Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Stella tampak tenang ketika majelis hakim memanggilnya untuk duduk di kursi pesakitan.

“Sehat pak hakim,” ujar Stella saat ketua majelis hakim Imam Supriyadi menanyakan keadaannya.

Majelis hakim pun kemudian membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa. 

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum Terdakwa sudah masuk materi perkara.

Disebutkan hakim, terkait keberatan kuasa hukum Terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat.

"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar hakim Imam.

Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan. 

Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum Terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara. Begitupun terkait legal standing pelapor, menurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. 

“Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar hakim Imam Supriyadi.

Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.

"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terkait upaya perdamaian,? Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Upaya itu sudah ada, tapi belum menemui titik temu. Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan Kliennya," ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum L’Viors Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan Penuntut Umum sudah sesuai prosedur. 

“Jadi kita sekarang ikuti tahap berikutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Ari juga meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Klinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019. 

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala. nbd

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …