Gagal Jambret, Dua Residivis Ini Kembali Mendekam Di Polsek Karangpilang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka, Rendi Demonstra Refor Romadona, 22, warga Jalan Tambakasri XXXI, Surabaya dan IK, 17, warga Jalan Tambak Asri, Krembangan, Surabaya kembali berurusan dengan polisi Jumat (28/5/2021)
Tersangka, Rendi Demonstra Refor Romadona, 22, warga Jalan Tambakasri XXXI, Surabaya dan IK, 17, warga Jalan Tambak Asri, Krembangan, Surabaya kembali berurusan dengan polisi Jumat (28/5/2021)

i

Surabaya Pagi, Surabaya - Polisi terus berupaya menekan tindak kriminalitas. Dimana, dua residivis pejambret kembali dicokok polisi. Tersangka, Rendi Demonstra Refor Romadona, 22, warga Jalan Tambakasri XXXI, Surabaya dan IK, 17, warga Jalan Tambak Asri, Krembangan, Surabaya. Keduanya dibekuk polisi bersama warga usai merampas tas milik Koko Handoko, 39, warga Jalan Gogor Kali I, Jajartunggal, Wiyung, Surabaya di Jalan Mastrip Karangpilang, tepatnya depan Lapangan Karangpilang, Surabaya. Kasus tersebut bermula saat korban membonceng istrinya Ninik Dwi Pratiwi, melintas di Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 23. 30 wib. Ninik saat itu membawa tas cangklong. Tidak lama berselang, dua pelaku yang memakai motor Suzuki Satria membuntuti korban. Pelaku lalu memepet korban dan merampas tas. Spontan, korban berteriak jambret dan meminta tolong. Koko lalu mengejar pelaku bersama warga. Belum jauh dari lokasi awal, dua pelaku berhasil ditangkap warga. Bahkan sempat dimassa. Kemudian diamankan anggota yang sedang patroli kring serse. "Dua tersangka adalah residivis kasus serupa (curas)," ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Irwan, Jumat (28/5/2021). Irwan menjelaskan, yang bertugas sebagai eksekutor adalah tersangka IK. Sementara, Rendi bertugas sebagai joki. "Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi perampasan," sebutnya. Mantan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menyasar tas yang dibawa perempuan. "Yang IK itu sehari-hari menjadi pengamen. Kasusnya masih kita kembangkan," tegas dia. Sementara, tersangka Rendi dan IK mengaku nekat kembali melakukan penjambretan karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. "Rencana mau dibagi dua hasilnya," ucap Rendi. Dari tangan tersangka, korps Bhayangkara menyita barang bukti sebuah tas cangklong warna cokelat, dua buah Handphone (HP), dompet berisi uang Rp 200 ribu, dan satu unit motor Suzuki Satria FU Nopol L 5745 AX warna hitam.nt
Tag :

Berita Terbaru

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, PT Pupuk Indonesia (PI) menjamin ketersediaan dan pasokan pupuk bersubsidi di Lamongan…