BPKP Jatim : Kerugian Negara Kredit Macet Bank Jatim Capai Rp 170 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jatim menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. SP/Budi Mulyono
Kejati Jatim menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim menyebut kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp 170 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim Rudi Irmawan mengaku, dirinya sudah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Selasa (25/5/2021) lalu.

"Kita sudah terima hasil auditnya. Dalam kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 170 miliar," kata Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jumat (28/5/2021).

Setelah penyidik menerima hasil audit, kata Rudi, proses selanjutnya berkas pelengkap tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

"Berkas hasil audit akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya," terang Rudi.

Dalam kasus ini, sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, 2 di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).

Sedangkan, dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP.

Modus yang dilakukan keempat tersangka yakni dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

"Pejabat Bank Jatim bekerja sama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan," ata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, Senin (1/3/2021) lalu.

Syarat dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

Meski begitu, dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan.

"Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," ujar dia. nbd

 

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…