SURABAYAPAGI, Jakarta - Maraknya video konflik antara pesepeda dan pengguna jalan lain membuat Polri membuat wacana akan membuat aturan bagi pesepeda, dan akan ada penindakan tilang kalau pesepeda melanggar aturan melaju di luar jalur.
Polisi menilai, jika tidak dilakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan untuk pesepeda, dikhawatirkan justru memunculkan konflik bekepanjangan antar pengguna jalan.
"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Polisi masih mengkaji wacana penindakan hukum atau tilang kepada pesepeda yang berkendara di luar jalur yang disediakan. Diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan aturan tersebut.
"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan ngundang ahli hukum pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Sambodo juga mengatakan ada opsi penindakan lain yang tengah dibicarakan lebih lanjut yakni, penyitaan KTP pesepeda maupun sepedanya yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTPnya si pesepada atau sepedanya itu sendiri. Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Sambodo.
Namun opsi tersebut masih dalam pembahasan. Hingga sekarang, Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan masih dalam tahap pembahasan, termasuk aturan jalur khusus sepeda road bike.
"Adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur. Sesuai pasal 299 saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagai ruang jalan," tuturnya.
"Kan sudah jelas di undang-undang kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan artinya pesepda pengguna non sepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," tambahnya.
Aturan sanksi bagi pesepeda pun telah diatur dalam Pasal 299 UU LLAJ itu menyatakan, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Wacana pembahasan aturan bagi peseda muncul kembali karena kejadian baru-baru viral di media sosial. Seorang pengendara Honda BeAT mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda yang rata-rata menggunakan sepeda jenis road bike.
Foto yang beredar di banyak grup whatsapp ini memperlihatkan, pemotor yang memang sepertinya kesal karena para rombongan pesepeda ini menutup hampir seluruh bagian jalan raya.
Lalu, ketika ia berhasil melewati para pesepeda ini, kemudian ia mengacungkan jari tengah, sebagai ungkapan rasa kesalnya tersebut.
Kejadian pemotor melawan sepeda ini, diyakini terjadi di daerah Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Sejatinya, memang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, sudah menyiapkan lajur khusus untuk para pesepeda, yang terletak di sebelah kiri jalan.
Sementara itu, menyitat dari akun instagram @goshow.cc, sebagai komunitas yang terlibat dalam peristiwa ini memberikan klarifikasinya dalam bahasa Inggris.
Intinya, benar jika rombongan pesepeda ini berkendara di jalur kanan untuk melewati lalu lintas yang menurun di dukuh atas.
Hal tersebut disebabkan, oleh adanya bus yang menyebrang ke underpass Dukuh Atas. Tapi, saat jalanan sudah kembali aman, para pesepeda ini berniat untuk kembali ke kiri.
"And finally the only viral photo floating in all wag ???? giving 1 side assumption," tulis pemilik akun sebagai caption dalam unggahannya tersebut, Jumat (28/5/2021).
Warganet pun turut menyoroti peristiwa ini. Tak sedikit warganet yang mendukung aksi pengendara motor tersebut. Namun ada pula tak sependapat.
"gift applause for the Beat," kata akun @besok.buka.
"Saya dukung bapak nya," sahut @safiqattholibi.
"Roadist (gak semua nya sih) napa kalo sepedahan mesti nengah mulu yak?? Apa sepeda nya punya 60+ hp?? Terus top speed nya bisa sampe 300+ km/h?? *Salut sama bapak beat... *Mari saling menghargai sebagai sesama pengguna jalan*," beber @sndiynrlinggaskti. md/lp/cr3/na
Editor : Mariana Setiawati