Urusan Tol, Tommy Suharto, Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, ajukan ganti rugi Rp 56 miliar, terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021).

Pada persidangan kemarin, surat gugatan penggugat Tommy, dibacakan. Pembacaan ini setelah mediasi tidak mencapai titik temu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kemarin, hanya tergugat 1 yakni Kementerian ATR/BPN yang tidak hadir dalam persidangan.

"Sesuai dengan agenda sebelumnya dimana mediasi itu kita yaitu penggugat terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat tidak dapat titik temu mengenai musyawarah," kata pengacara Tommy, Victor Simanjuntak.

 

Tanahnya Diserobot

Victor menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan agenda musyawarah penetapan harga. Atas hal itu, Tommy selaku pihak penggugat mengalami kerugian karena haknya telah diserobot, bahkan baru tahu tiga tahun berselang.

Terkejut bahwa tanah (dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap) telah dihitung oleh para Tergugat tanpa melibatkan Penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik Penggugat," sambungnya.

Victor melanjutkan, kliennya bahkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 56 miliar.

Sedangkan hak milik Tommy yang dibeberkan oleh Victor yakni tanah seluas 922 meterpersegi dan bangunan seluas 1.106 meter persegi termasuk sarana dan prasarana yang ada di tanah tersebut.

"Gugatan perbuatan melawan hukum ini Penggugat ajukan mendasari adanya kesalahan fatal yang diperbuat secara sengaja oleh para Tergugat terhadap hak milik Penggugat berupa tanah seluas 922 meter persegi, bangunan seluas 1.106 meter persegi yang berdiri di atasnya dan terintegrasi satu sama lain, termasuk sarana pelengkap yang terkandung di dalamnya milik Penggugat sehingga menimbulkan total kerugian Rp 56.670.500.000," sambungnya.

Tak hanya itu, para tergugat juga telah mengesampingkan hak hukum kliennya terkait validasi lahan dan bangunan di atasnya dalam agenda pembebasan pembangunan di Jalan Tol Desari. Dalam hal ini, para tergugat disebut melawan hukum yakni Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata.

 

Lima Tergugat

Tommy ajukan lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatannya. Pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan.

Kemudian Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari.

Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilanda.

Kemudian ada pihak pribadi, yakni Stella Elvire Anwar Sani. dan pihak korporasi yakni PT Citra Waspputhowa.

Sedangkan, tergugat Lain adalah Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak dan PT Girder Indonesia. n erc/rmc

Berita Terbaru

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Mandalika – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10/2026), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo m…

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…