SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, ajukan ganti rugi Rp 56 miliar, terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021).
Pada persidangan kemarin, surat gugatan penggugat Tommy, dibacakan. Pembacaan ini setelah mediasi tidak mencapai titik temu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kemarin, hanya tergugat 1 yakni Kementerian ATR/BPN yang tidak hadir dalam persidangan.
"Sesuai dengan agenda sebelumnya dimana mediasi itu kita yaitu penggugat terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat tidak dapat titik temu mengenai musyawarah," kata pengacara Tommy, Victor Simanjuntak.
Tanahnya Diserobot
Victor menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan agenda musyawarah penetapan harga. Atas hal itu, Tommy selaku pihak penggugat mengalami kerugian karena haknya telah diserobot, bahkan baru tahu tiga tahun berselang.
Terkejut bahwa tanah (dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap) telah dihitung oleh para Tergugat tanpa melibatkan Penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik Penggugat," sambungnya.
Victor melanjutkan, kliennya bahkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 56 miliar.
Sedangkan hak milik Tommy yang dibeberkan oleh Victor yakni tanah seluas 922 meterpersegi dan bangunan seluas 1.106 meter persegi termasuk sarana dan prasarana yang ada di tanah tersebut.
"Gugatan perbuatan melawan hukum ini Penggugat ajukan mendasari adanya kesalahan fatal yang diperbuat secara sengaja oleh para Tergugat terhadap hak milik Penggugat berupa tanah seluas 922 meter persegi, bangunan seluas 1.106 meter persegi yang berdiri di atasnya dan terintegrasi satu sama lain, termasuk sarana pelengkap yang terkandung di dalamnya milik Penggugat sehingga menimbulkan total kerugian Rp 56.670.500.000," sambungnya.
Tak hanya itu, para tergugat juga telah mengesampingkan hak hukum kliennya terkait validasi lahan dan bangunan di atasnya dalam agenda pembebasan pembangunan di Jalan Tol Desari. Dalam hal ini, para tergugat disebut melawan hukum yakni Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata.
Lima Tergugat
Tommy ajukan lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatannya. Pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan.
Kemudian Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari.
Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilanda.
Kemudian ada pihak pribadi, yakni Stella Elvire Anwar Sani. dan pihak korporasi yakni PT Citra Waspputhowa.
Sedangkan, tergugat Lain adalah Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak dan PT Girder Indonesia. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham