Kepergok Buang Sabu di Semak, Warga Kenjeran Ditangkap Polsek Rungkut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Totok Heryanto saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Rungkut. SP/ANG
Tersangka Totok Heryanto saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Rungkut. SP/ANG

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rencana Totok Heryanto untuk menikmati sabu - sabu pupus di tengah jalan. Warga Jl Kenjeran tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut di Jl. Donorejo, Surabaya, Selasa (25/5) setelah kepergok membuang narkoba jenis sabu di semak - semak.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Sehingga Totok langsung bisa diamankan di Jl Donorejo, Surabaya. Saat diamankan tersangka kedapatan membawa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang sempat dibuang oleh tersangka di semak-semak.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan ke tersangka yang sedang melintas di Jl. Donorejo. Dari tersangka juga kami mengamankan Sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang sempat dibuang di semak guna mengelabui petugas yang sedang memeriksa tersangka di tempat", Ujar Iptu Joko.

Kepada petugas, Totok mengaku bahwa sabu tersebut digunakan secara pribadi di rumahnya di Jl. Kenjeran. "Untuk digunakan sendiri kok", ujar pelaku saat diinterogasi di tempat oleh petugas.

Saat ini Totok diamankan oleh Polsek Rungkut guna penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ang)

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…