Aris Munandar Divonis 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang secara virtual, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Aris Munandar, diruang sari 1 PN Surabaya, Kamis ( 10/06/2021). SP/Budi Mulyono
Sidang secara virtual, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Aris Munandar, diruang sari 1 PN Surabaya, Kamis ( 10/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

Ditangkap Bersama Ferry Pemilik Sabu 8,5 Gram Dan Sisa Sabu di Pipet 1,9 Gram 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Narkoba jenis sabu 8,5 gram dan sisa sabu dalam pipet kaca 1,9 gram, dengan terdakwa Aris Munandar bin Mulyono dan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), digelar di ruang sari 1 PN Surabaya, secara virtual Video call, Kamis (10/06/2021).

Hakim Suparno dalam pembacaan amar putusannya mengadili dan menyatakan terdakwa Aris Munandar terbukti bersalah,  "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman. Untuk diri sendiri."

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Menghukum oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim conform atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia."

Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim.

Diketahui, Terdakwa Aris Munandar bin Mulyono bersama dengan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Jalan Wonorejo III / 63-C, Wonorejo,Surabaya.

Selanjutnya, Saksi Sutrisno dan Ahmad Yakub melakukan penangkapan terhadap Aris Munandar dan Ferry Fadly ( berkas terpisah) dan saksi Herdiana. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 tas pinggang milik Ferry didalamnya berisi 2 bungkus klip berisi 4 poket sabu berat total 3,6 gram.

1 bungkus lagi berisi 12 poket sabu dengan berat total 4,9 gram, diakui milik Ferry ( berkas terpisah) dan Heru (DPO). 1 butir pil Ekstasi, 1 pipet bekas pakai 1,9 gram, disimpan dalam penguasaan terdakwa Aris Munandar.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Berita Terbaru

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…