Tipu Pembayaran Sarung Wadimor Rp. 22,1 Miliar, Suwandi Wibowo Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Suwandi Wibowo, perkara penipuan pesanan sarung wadimor, di ruang sari 1, PN Surabaya, secara virtual video call, Kamis (10/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Suwandi Wibowo, perkara penipuan pesanan sarung wadimor, di ruang sari 1, PN Surabaya, secara virtual video call, Kamis (10/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan order sarung merk Wadimor kepada PT.Sukorejo Indah Textile, dengan kerugian sebesar Rp 22,1 Miliar, dengan terdakwa Suwandi wibowo bersama dengan saksi Benny Proyogi Nyoto Raharjo anak dari Suwandi Wibowo (berkas terpisah), digelar di ruang Sari 1 PN Surabaya, secara virtual Video call.

Saat pemeriksaan terdakwa Suwandi Wibowo, dicecar pertanyaan oleh hakim Suparno, terdakwa menyatakan memesan sarung dengan jumlah besar sebanyak 24.237,83 kodi, untuk bulan Maret - bulan Juni 2020, dengan bentuk pembayaran BG Bank Nopu sebanyak 5 lembar.

" Barang sudah datang sesuai jumlah pesanan, tapi BG jatuh tempo gak bisa dicairkan, apa benar," tanya hakim Parno.

" Benar yang mulia, BG Bank Nopu dikembalikan oleh Mohammad Jamil, dan kami tukar dengan BG Bank BCA," jelas Suwandi.

" Kalau gitu dikembalikan ke saudara BG Bank Nobu itu ya, apa tidak dicek dulu BG itu ada uangnya apa tidak, baru diberikan," kejar hakim Parno.

" Ya pak, pak Jamil minta dibayar cash, tidak mau bentuk BG lagi," jawab Suwandi.

" Saya berupaya untuk membayar yang mulia, " jawab Suwandi lagi.

" Anda saat sudah di kepolisian apa masih sempat berniat untuk membayar, atau tidak sama sekali," tanya Parno.

" Belum yang mulia," ujar Suwandi.

Dalam hal ini terdakwa Suwandi kedudukan di Nugraha Sentosa Kencana, sebagai Komisaris, sementara anaknya Benny Proyogi menduduki jabatan sebagai Direktur.

Sidang dilanjutkan tanggal 17 Juni 2020, dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Yusuf Akbar Amin SH, dari Kejari Tanjung Perak, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketukan palunya.

Diketahui, terdakwa Suwandi Wibowo bersama dengan saksi Benny Proyogi Nyoto Raharjo anak dari Suwandi Wibowo (berkas terpisah), selaku direktur PT Nugraha Sentosa Kencana,

pada hari Senin tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020, bertempat di PT. Nugraha Sentosa Kencana Jl. Slompretan No. 36 Surabaya melakukan pemesanan sarung Wadimor kepada PT. Sukorejo Indah Textile di tahun 2019, untuk pengiriman bulan Maret sampai Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi, dengan nilai Rp 22.122.947.400,- 

Guna menyakinkan PT Sukorejo Indah Textile dengan pesanan tersebut terdakwa bersama anaknya Benny Proyogi memberikan jaminan 5 lembar BG Bank Nobu nilai total 23.400.000.000,-

Selanjutnya PT Sukorejo mengirim sarung Wadimor pesanan di bulan Maret 2020, sebanyak 24.237,83 kodi.

Saat akan dicairkan jaminan 5 BG Bank Nobu tersebut oleh PT. Sukorejo Indah Textile, BG tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Selanjutnya saksi Mohammad Jamil selaku pemilik PT. Sukorejo Indah Textile menghubungi terdakwa Suwandi terkait penolakan BG di Bank Nobu.

Terdakwa Suwandi bersama anaknya Benny Prayogi (berkas terpisah) menggantikan 5 BG Bank Nobu dengan BG Bank BCA. Dua BG Bank Nobu yang tidak dapat cair, diganti dengan 3 BG Bank BCA. Sedangkan 3 BG Bank Nobu yang juga tidak dapat dicairkan diganti dengan 7 BG Bank BCA.

BG Bank BCA sebagai penggantinya, oleh saksi Mohammad Jamil dilakukan kliring pada saat jatuh temponya.

Akan tetapi 10 BG Bank BCA, mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BCA dengan keterangan bahwa saldo tidak cukup.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mohammad Jamil mengalami kerugian Rp 22.122.947.400,- 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…