Sidang Kurir Narkoba 8 Kg

Sudah Terima Upah Rp. 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online Rabu (23/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online Rabu (23/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik.Rabu (23/06/2021).

Saksi yang dihadirkan jaksa Furkon Adi Hermawan ,SH,  adalah  pengelolah rental mobil yang disewa oleh terdakwa Ariansyah, Yogi menerangkan kalau mobilnya Suzuki Ertiga Nopol. W. 1392 M.

" Ariyansa menyewa mobil untuk dua Minggu yang mulia, tapi masih dibayar 1,2 juta, kurang banyak, " jelas Yogi.

Selanjutnya Keempat terdakwa menjadi saksi untuk masing- masing peran dalam pengambilan sabu 8 kilogram di Medan.

Saksi Holil di atas sumpah, yang sekaligus sebagai otak penerima order sabu dari Rubai alias Brekele (DPO). Holil membenarkan kalau dirinya mengambil sabu 8 kilo di Medan untuk dibawa ke Surabaya.

Ditangkap di SPBU bersama ketiga terdakwa lainnya di SPBU tol Sumo.

Sabu 8 kilo dalam bungkus ijo, berada di jok tengah, yang dikendarai oleh Holil dan Dedy.

" Apa tugas dari kedua terdakwa Ariyansah dan Rusli saat membawa sabu itu," tanya hakim.

" Ariyansa dan Rusli hanya mengawal yang mulia, jika ada operasi oleh kepolisian," jawab Holil.

" Berapa upah yang diterima dari Brekele itu dan sudah berapa kali pengambilan," kejar hakim lagi.

" Per kilogramnya 20 juta yang mulia, termasuk untuk sewa mobil ke Medan, sudah ambil 3 kali yang mulia, 10 kilo, 22 kilo,dan ini yang ketiga 8 kilo," jawab Holil.

" wah... kalau gitu sudah sekitar 500 juta upah mu ya," tanya hakim.

" Saya bagi dua dengan Dedy yang mulia," ujar Holil.

Saksi Dedy, saksi Ardiyanda dan saksi Rusli , membenarkan semua keterangan Holil, karena memang Holil adalah otak kurir untuk ketiga terdakwa lainnya.

Sidang selanjutnya Rabu pekan depan, akan didengarkan keterangan para terdakwa pada pemeriksaannya, hakim Fadjarisman menutup sidang dengan ketokan palu .

Diketahui, dalam dakwaan jaksa bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. pada 5 Januari 2021 dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Holil dan Dedy sepakat dan berangkat  mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa mobil.

Dengan menggunakan 2 unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung,  Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. 

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, terdakwa menerima delapan bungkus Teh Guanyingwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram.

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan beserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus Teh Guanyingwang warna hijau. 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat k…

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…