Sidang Kurir Narkoba 8 Kg

Sudah Terima Upah Rp. 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online Rabu (23/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online Rabu (23/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik.Rabu (23/06/2021).

Saksi yang dihadirkan jaksa Furkon Adi Hermawan ,SH,  adalah  pengelolah rental mobil yang disewa oleh terdakwa Ariansyah, Yogi menerangkan kalau mobilnya Suzuki Ertiga Nopol. W. 1392 M.

" Ariyansa menyewa mobil untuk dua Minggu yang mulia, tapi masih dibayar 1,2 juta, kurang banyak, " jelas Yogi.

Selanjutnya Keempat terdakwa menjadi saksi untuk masing- masing peran dalam pengambilan sabu 8 kilogram di Medan.

Saksi Holil di atas sumpah, yang sekaligus sebagai otak penerima order sabu dari Rubai alias Brekele (DPO). Holil membenarkan kalau dirinya mengambil sabu 8 kilo di Medan untuk dibawa ke Surabaya.

Ditangkap di SPBU bersama ketiga terdakwa lainnya di SPBU tol Sumo.

Sabu 8 kilo dalam bungkus ijo, berada di jok tengah, yang dikendarai oleh Holil dan Dedy.

" Apa tugas dari kedua terdakwa Ariyansah dan Rusli saat membawa sabu itu," tanya hakim.

" Ariyansa dan Rusli hanya mengawal yang mulia, jika ada operasi oleh kepolisian," jawab Holil.

" Berapa upah yang diterima dari Brekele itu dan sudah berapa kali pengambilan," kejar hakim lagi.

" Per kilogramnya 20 juta yang mulia, termasuk untuk sewa mobil ke Medan, sudah ambil 3 kali yang mulia, 10 kilo, 22 kilo,dan ini yang ketiga 8 kilo," jawab Holil.

" wah... kalau gitu sudah sekitar 500 juta upah mu ya," tanya hakim.

" Saya bagi dua dengan Dedy yang mulia," ujar Holil.

Saksi Dedy, saksi Ardiyanda dan saksi Rusli , membenarkan semua keterangan Holil, karena memang Holil adalah otak kurir untuk ketiga terdakwa lainnya.

Sidang selanjutnya Rabu pekan depan, akan didengarkan keterangan para terdakwa pada pemeriksaannya, hakim Fadjarisman menutup sidang dengan ketokan palu .

Diketahui, dalam dakwaan jaksa bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. pada 5 Januari 2021 dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Holil dan Dedy sepakat dan berangkat  mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa mobil.

Dengan menggunakan 2 unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung,  Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. 

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, terdakwa menerima delapan bungkus Teh Guanyingwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram.

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan beserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus Teh Guanyingwang warna hijau. 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…