35 Pelanggar Operasi Yustisi Disidang Ditempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi.
Sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi hunting system pada Rabu (7/7) malam. Tak hanya itu, petugas juga langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat.

Sedikitnya ada 35 orang pelanggar PPKM darurat yang dilakukan sidang di tempat, dari total 38 orang pelanggar. Sedangkan 3 orang lainnya tak menghadiri sidang.

Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak tenda serta meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera pengganti. 

Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, masing-masing pelanggar divonis denda Rp. 150.000.

Arief berharap penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera. Sebab menurut gubernur, kenaikan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin tinggi. "Sehingga masyarakat diiimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," terang Arief Zahrulyani.

Kegiatan operasi yustisi ini diawali dengan apel kesiapan pada pukul 19.50 WIB oleh pasukan gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan PN Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala PAM Kompol Drs. H. Bunari, Kapolsek Waru.

Operasi yustisi dibagi menjadi 3 kelompok. Untuk kelompok pertama di depan pintu gerbang, sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting system. Jika ditemukan warung, cafe, atau usaha yang tidak taat langsung ditilang di tempat. Pelaksanaan sidang tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

Pelaksanaan operasi yustisi ini didasari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Prokes Dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19.

 

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…