Erick Thohir, Dituding tak Utamakan Nyawa Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Erick Thohir saat memberikan penjelasan saat program vaksinasi Covid-19, di Jakarta, kemarin. SP/Sur
Erick Thohir saat memberikan penjelasan saat program vaksinasi Covid-19, di Jakarta, kemarin. SP/Sur

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ekonom senior dari UI, Faisal Basri, terus memberikan sindiran kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Erick Thohir.

Sindirian ini diberikan terkait pengajuan anggaran sebesar Rp 72,44 triliun kepada Komisi VI DPR RI untuk menyuntik 12 perusahaan negara.

Suntikan uang rakyat untuk perusahaan BUMN ini dilakukan lewat skema penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan untuk masuk dalam APBN tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Faisal Basri lantas mengkritik Erick Thohir dengan menyebut tindakan Menteri BUMN ini tidak mengutamakan nyawa rakyat.

 

Sibuk Suntik BUMN

“Saya nilai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan PEN adalah Menteri BUMN. Bukannya utamakan selamatkan nyawa rakyat, tapi sibuk urusi suntik BUMN ratusan triliun dan obat cacing," kata Faisal Basri dikutip dari akun Twitter @FaisalBasri, Jumat (9/7/2021).

Kemudian sembari menyindir, Faisal Basri menyarankan agar Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 tersebut dibubarkan saja.

"Bubarkan saja Komite itu," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Erick Thohir belum lama ini mengajukan persetujuan anggaran sebesar Rp 72,44 triliun kepada Komisi VI DPR RI untuk menyuntik 12 perusahaan negara.

Berikut daftar 12 BUMN calon penerima PMN yang diajukan di APBN 2022:

PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun

PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp 9,31 triliun

PT PLN sebesar Rp 8,23 trilun

PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 7 triliun

PT KAI sebesar Rp 4,1 triliun

PT Waskita Karya (WSKT) sebesar Rp 3 triliun

PT BPUI sebesar Rp 2 triliun

PT Adhi Karya senilai Rp 2 triliun

PT Perumnas sebesar Rp 2 triliun

PT Bank Tabungan Negara (BBTN) sebesar Rp 2 triliun

PT RNI sebesar Rp 1,2 triliun

PT Damri sebesar Rp 250 miliar. n erc/rmc

Berita Terbaru

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu tugas utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu…

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menyiapkan program modernisasi kapal ikan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi ikan di laut lepas. Ditargetkan…

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team telah dimulai sejak 2024 hingga akhir 2026. Meski tak pernah disebut angka pastinya,…

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,53 juta turis asing yang berkunjung ke Indonesia sepanjang Juli 2026. Jumlah kunjungan wisman…

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Dari temuan fakta-fakta dan surat pernyataan berisi pengakuan Erick Wowpor, tanggal 23 Januari 2026, saya…

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Iran mengurangi pemakaian BBM. Seruan ini disampaikan Ketua Parlemen Iran pada hari Selasa (1/9) waktu setempat, seiring negara tersebut m…