Belasan Pelanggar Prokes Disidang di Tempat Saat Terjaring Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang ditempat yang digelar secara daring bagi para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. SP/Hadi Lestariono
Sidang ditempat yang digelar secara daring bagi para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemkot Blitar bersinergi dengan Polres Blitar Kota dan TNI melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Blitar yang sudah zona merah. Dengan diberlakukan PPKM Darurat maka semakin gencar lakukan Operasi Yustisi guna menekan penyebaran virus corona yang meningkat.

Seperti hari ini Senin (12/7)  petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808 Blitar menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19 di  Jalan Cemara Kota Blitar yang dikomandani Kasat Sabhara Polres Blitar Kota AKP Murdiyanto dan Kasatpol PP Pemkot Blitar Hadi Maskun.

Operasi gabungan itu sekaligus melakukan sidang di tempat dengan pola persidangan daring dengan hakim tunggal Satriadi SH dan JPU nya Kupik Sulaini SH. Bagi para masyarakat yang melanggar prokes ketika terjaring operasi yustisi, langsung disidang di tempat. Sidang dilakukan secara daring, pelanggar hanya ikuti sidang melalui monitor dari layar TV yang berada di Balai Kantor Kelurahan Karangsari.

Untuk proses persidangan itu diawali petugas gabungan menghentikan pengendara yang melintas di jalan Cemara bagi yang tidak memakai masker dalam operasi tersebut, dan selanjutnya digiring di ruang kantor Kelurahan Karangsari setelah didata petugas.

Pantauan di lokasi, dalam operasi selama dua jam itu petugas sudah menghentikan puluhan pengendara yang tidak memakai termasuk yàng terkena hukuman  Push Up dan menghafal Pancasila, karena pakai masker tapi hanya dipakai seenaknya.

Sementara dalam Operasi Yustisi kali ini ada tiga proses tindakan pendisiplinan yakni, sidang Tipiring, berupa Teguran, tertulis dan berupa tindakan sosial salah satunya bentuk Push Up.

Setelah petugas mendata para pelanggar, ada belasan pelanggar yang mengikuti sidang tipiring dengan denda masing masing Rp 30 ribu sisanya lima orang pelanggar terkena Push Up dan dua orang hafalkan butir butir Pancasila, karena melanggar tidak memakai masker hanya diletakkan di dagu dan uniknya yang kena hafal Pancasila maskernya dilingkarkan didahinya.

"Kali ini kita operasi yustisi dengan sidang di tempat secara daring kepada para pelanggar prokes yang terjaring, ada sekitar belasan pelanggar yang ikuti sidang sisanya dikenai sanksi sosial berupa Push Up dan Hafalkan Pancasila operasi," kata Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.

Di sisi lain Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Murdiyanto kepada wartawan  menegaskan, pihaknya terus bersinergi dengan tim gabungan dari TNI dan Pemerintah Kota Blitar termasuk Gugus Covid untuk melaksanakan PPKM Darurat setiap saat sehingga penyebaran Virus Covid-19 segera sirna. Les

 

 

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…