Belasan Pelanggar Prokes Disidang di Tempat Saat Terjaring Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang ditempat yang digelar secara daring bagi para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. SP/Hadi Lestariono
Sidang ditempat yang digelar secara daring bagi para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemkot Blitar bersinergi dengan Polres Blitar Kota dan TNI melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Blitar yang sudah zona merah. Dengan diberlakukan PPKM Darurat maka semakin gencar lakukan Operasi Yustisi guna menekan penyebaran virus corona yang meningkat.

Seperti hari ini Senin (12/7)  petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808 Blitar menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19 di  Jalan Cemara Kota Blitar yang dikomandani Kasat Sabhara Polres Blitar Kota AKP Murdiyanto dan Kasatpol PP Pemkot Blitar Hadi Maskun.

Operasi gabungan itu sekaligus melakukan sidang di tempat dengan pola persidangan daring dengan hakim tunggal Satriadi SH dan JPU nya Kupik Sulaini SH. Bagi para masyarakat yang melanggar prokes ketika terjaring operasi yustisi, langsung disidang di tempat. Sidang dilakukan secara daring, pelanggar hanya ikuti sidang melalui monitor dari layar TV yang berada di Balai Kantor Kelurahan Karangsari.

Untuk proses persidangan itu diawali petugas gabungan menghentikan pengendara yang melintas di jalan Cemara bagi yang tidak memakai masker dalam operasi tersebut, dan selanjutnya digiring di ruang kantor Kelurahan Karangsari setelah didata petugas.

Pantauan di lokasi, dalam operasi selama dua jam itu petugas sudah menghentikan puluhan pengendara yang tidak memakai termasuk yàng terkena hukuman  Push Up dan menghafal Pancasila, karena pakai masker tapi hanya dipakai seenaknya.

Sementara dalam Operasi Yustisi kali ini ada tiga proses tindakan pendisiplinan yakni, sidang Tipiring, berupa Teguran, tertulis dan berupa tindakan sosial salah satunya bentuk Push Up.

Setelah petugas mendata para pelanggar, ada belasan pelanggar yang mengikuti sidang tipiring dengan denda masing masing Rp 30 ribu sisanya lima orang pelanggar terkena Push Up dan dua orang hafalkan butir butir Pancasila, karena melanggar tidak memakai masker hanya diletakkan di dagu dan uniknya yang kena hafal Pancasila maskernya dilingkarkan didahinya.

"Kali ini kita operasi yustisi dengan sidang di tempat secara daring kepada para pelanggar prokes yang terjaring, ada sekitar belasan pelanggar yang ikuti sidang sisanya dikenai sanksi sosial berupa Push Up dan Hafalkan Pancasila operasi," kata Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.

Di sisi lain Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Murdiyanto kepada wartawan  menegaskan, pihaknya terus bersinergi dengan tim gabungan dari TNI dan Pemerintah Kota Blitar termasuk Gugus Covid untuk melaksanakan PPKM Darurat setiap saat sehingga penyebaran Virus Covid-19 segera sirna. Les

 

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…