Belasan Pelanggar Prokes Disidang di Tempat Saat Terjaring Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang ditempat yang digelar secara daring bagi para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. SP/Hadi Lestariono
Sidang ditempat yang digelar secara daring bagi para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemkot Blitar bersinergi dengan Polres Blitar Kota dan TNI melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Blitar yang sudah zona merah. Dengan diberlakukan PPKM Darurat maka semakin gencar lakukan Operasi Yustisi guna menekan penyebaran virus corona yang meningkat.

Seperti hari ini Senin (12/7)  petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808 Blitar menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19 di  Jalan Cemara Kota Blitar yang dikomandani Kasat Sabhara Polres Blitar Kota AKP Murdiyanto dan Kasatpol PP Pemkot Blitar Hadi Maskun.

Operasi gabungan itu sekaligus melakukan sidang di tempat dengan pola persidangan daring dengan hakim tunggal Satriadi SH dan JPU nya Kupik Sulaini SH. Bagi para masyarakat yang melanggar prokes ketika terjaring operasi yustisi, langsung disidang di tempat. Sidang dilakukan secara daring, pelanggar hanya ikuti sidang melalui monitor dari layar TV yang berada di Balai Kantor Kelurahan Karangsari.

Untuk proses persidangan itu diawali petugas gabungan menghentikan pengendara yang melintas di jalan Cemara bagi yang tidak memakai masker dalam operasi tersebut, dan selanjutnya digiring di ruang kantor Kelurahan Karangsari setelah didata petugas.

Pantauan di lokasi, dalam operasi selama dua jam itu petugas sudah menghentikan puluhan pengendara yang tidak memakai termasuk yàng terkena hukuman  Push Up dan menghafal Pancasila, karena pakai masker tapi hanya dipakai seenaknya.

Sementara dalam Operasi Yustisi kali ini ada tiga proses tindakan pendisiplinan yakni, sidang Tipiring, berupa Teguran, tertulis dan berupa tindakan sosial salah satunya bentuk Push Up.

Setelah petugas mendata para pelanggar, ada belasan pelanggar yang mengikuti sidang tipiring dengan denda masing masing Rp 30 ribu sisanya lima orang pelanggar terkena Push Up dan dua orang hafalkan butir butir Pancasila, karena melanggar tidak memakai masker hanya diletakkan di dagu dan uniknya yang kena hafal Pancasila maskernya dilingkarkan didahinya.

"Kali ini kita operasi yustisi dengan sidang di tempat secara daring kepada para pelanggar prokes yang terjaring, ada sekitar belasan pelanggar yang ikuti sidang sisanya dikenai sanksi sosial berupa Push Up dan Hafalkan Pancasila operasi," kata Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.

Di sisi lain Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Murdiyanto kepada wartawan  menegaskan, pihaknya terus bersinergi dengan tim gabungan dari TNI dan Pemerintah Kota Blitar termasuk Gugus Covid untuk melaksanakan PPKM Darurat setiap saat sehingga penyebaran Virus Covid-19 segera sirna. Les

 

 

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…