Erfiani Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Penipuan Pembayaran Pemesanan Buah - buahan kepada Supplier senilai Rp 1,9 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan pembayaran pemesanan buah - buahan kepada supplier senilai Rp.1,9 Miliar, dengan terdakwa Erfiani Djuarsa anak dari Djuarsa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (12/07/2021).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Tatas, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Erfiani, mengadili, menyatakan terdakwa Efriani Djuarsa terbukti bersalah, "Memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan Jaksa.

Menghukum terdakwa Erfiani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa  dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Erfiani menyatakan pikir- pikir,

"Saya pikir- pikir yang mulia," ucap terdakwa.

Demikian pula dengan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Efriani Djuarsa pada tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.

Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh  saksi Toto Subhakti, SE, menjalankan semua kegiatan operasional usaha yang bergerak dibidang jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya. 

Terdakwa melakukan pemesanan buah dengan dua cara pada supplier buah, terdakwa menghubungi supplier atau supplier menghubungi terdakwa.

Cara pembayaran,  dengan potong nota jika supplier ambil barang di terdakwa.Cara Transfer, cara tunai, cara giro melalui termin sesuai kesepakatan.

Saat jatuh tempo pembayaran dalam tanda terima nota, terdakwa Efriani tidak membayar total  Rp 1.512.855.000,-.

Padahal buah- buah telah diterima dan telah dijual kembali kepada konsumen oleh CV.Harum Manis, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Segar Makmur.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Go Twan Tjing  selaku direktur dari PT. Godong Seger abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000,-

Saksi Herwin Luhanang selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000. Nbd

 

Berita Terbaru

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dugaan ketidaktaatan pajak yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. …

Torres, Gunakan Topi Sindir Trump

Torres, Gunakan Topi Sindir Trump

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemain Spanyol merayakan pesta juara Piala Dunia 2026 di kota Madrid awal pekan lalu. Ada momen pemain La Furia Roja disebut menyindir…