Erfiani Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Penipuan Pembayaran Pemesanan Buah - buahan kepada Supplier senilai Rp 1,9 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan pembayaran pemesanan buah - buahan kepada supplier senilai Rp.1,9 Miliar, dengan terdakwa Erfiani Djuarsa anak dari Djuarsa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (12/07/2021).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Tatas, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Erfiani, mengadili, menyatakan terdakwa Efriani Djuarsa terbukti bersalah, "Memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan Jaksa.

Menghukum terdakwa Erfiani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa  dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Erfiani menyatakan pikir- pikir,

"Saya pikir- pikir yang mulia," ucap terdakwa.

Demikian pula dengan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Efriani Djuarsa pada tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.

Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh  saksi Toto Subhakti, SE, menjalankan semua kegiatan operasional usaha yang bergerak dibidang jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya. 

Terdakwa melakukan pemesanan buah dengan dua cara pada supplier buah, terdakwa menghubungi supplier atau supplier menghubungi terdakwa.

Cara pembayaran,  dengan potong nota jika supplier ambil barang di terdakwa.Cara Transfer, cara tunai, cara giro melalui termin sesuai kesepakatan.

Saat jatuh tempo pembayaran dalam tanda terima nota, terdakwa Efriani tidak membayar total  Rp 1.512.855.000,-.

Padahal buah- buah telah diterima dan telah dijual kembali kepada konsumen oleh CV.Harum Manis, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Segar Makmur.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Go Twan Tjing  selaku direktur dari PT. Godong Seger abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000,-

Saksi Herwin Luhanang selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000. Nbd

 

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…