Erfiani Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Penipuan Pembayaran Pemesanan Buah - buahan kepada Supplier senilai Rp 1,9 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan pembayaran pemesanan buah - buahan kepada supplier senilai Rp.1,9 Miliar, dengan terdakwa Erfiani Djuarsa anak dari Djuarsa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (12/07/2021).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Tatas, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Erfiani, mengadili, menyatakan terdakwa Efriani Djuarsa terbukti bersalah, "Memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan Jaksa.

Menghukum terdakwa Erfiani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa  dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Erfiani menyatakan pikir- pikir,

"Saya pikir- pikir yang mulia," ucap terdakwa.

Demikian pula dengan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Efriani Djuarsa pada tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.

Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh  saksi Toto Subhakti, SE, menjalankan semua kegiatan operasional usaha yang bergerak dibidang jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya. 

Terdakwa melakukan pemesanan buah dengan dua cara pada supplier buah, terdakwa menghubungi supplier atau supplier menghubungi terdakwa.

Cara pembayaran,  dengan potong nota jika supplier ambil barang di terdakwa.Cara Transfer, cara tunai, cara giro melalui termin sesuai kesepakatan.

Saat jatuh tempo pembayaran dalam tanda terima nota, terdakwa Efriani tidak membayar total  Rp 1.512.855.000,-.

Padahal buah- buah telah diterima dan telah dijual kembali kepada konsumen oleh CV.Harum Manis, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Segar Makmur.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Go Twan Tjing  selaku direktur dari PT. Godong Seger abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000,-

Saksi Herwin Luhanang selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000. Nbd

 

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…