Erfiani Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Efriani Djuarsa, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Penipuan Pembayaran Pemesanan Buah - buahan kepada Supplier senilai Rp 1,9 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan pembayaran pemesanan buah - buahan kepada supplier senilai Rp.1,9 Miliar, dengan terdakwa Erfiani Djuarsa anak dari Djuarsa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (12/07/2021).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Tatas, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Erfiani, mengadili, menyatakan terdakwa Efriani Djuarsa terbukti bersalah, "Memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan Jaksa.

Menghukum terdakwa Erfiani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa  dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Erfiani menyatakan pikir- pikir,

"Saya pikir- pikir yang mulia," ucap terdakwa.

Demikian pula dengan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Efriani Djuarsa pada tanggal 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.

Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh  saksi Toto Subhakti, SE, menjalankan semua kegiatan operasional usaha yang bergerak dibidang jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya. 

Terdakwa melakukan pemesanan buah dengan dua cara pada supplier buah, terdakwa menghubungi supplier atau supplier menghubungi terdakwa.

Cara pembayaran,  dengan potong nota jika supplier ambil barang di terdakwa.Cara Transfer, cara tunai, cara giro melalui termin sesuai kesepakatan.

Saat jatuh tempo pembayaran dalam tanda terima nota, terdakwa Efriani tidak membayar total  Rp 1.512.855.000,-.

Padahal buah- buah telah diterima dan telah dijual kembali kepada konsumen oleh CV.Harum Manis, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Segar Makmur.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Go Twan Tjing  selaku direktur dari PT. Godong Seger abadi menderita kerugian sebesar Rp 409.815.000,-

Saksi Herwin Luhanang selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian sebesar Rp 1.512.855.000. Nbd

 

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…