Ngamuk Diisukan Jual Swab dan PCR Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pedangdut, Iis Dahlia. SP/ JKT
Pedangdut, Iis Dahlia. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Iis Dahlia yang murka dan ngamuk lantaran  fotonya dipajang untuk berita penipuan jual beli swab dan juga hasil tes PCR palsu oleh media online.

Iis masih memaklumi jika memang nama pelaku penipuan itu sama. Tapi, dia keberatan karena foto dirinya juga ikut terpampang jelas dalam berita tentang penipuan tersebut dengan judul pemberitaan “Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara," kata berita tersebut.

"Kenapa juga tiba-tiba ada nama gue plus foto. OK mungkin kalau namanya sama, tapi foto?!! @pwipusat apakah hal semacam ini akan terus dibiarkan?," kata Iis, Kamis (29/7/2021).

Iis merasa nama baiknya tercemar karena hal tersebut. Dia berharap tak ada lagi kejadian serupa terulang kembali. Ia menilai, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iis kemudian memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pihak terkait untuk memenuhi permintaannya itu. Jika tidak, dia mengaku siap mengambil jalur hukum.

"Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Iis.

“Jika dalam waktu paling lama 1X24 jam, pihak H***-B*** tidak memenuhi permintaan saya di atas, maka saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini,” tulis Iis Dahlia.

Lebih lanjut pemilik album Air Mata Tiada Arti menjelaskan, langkah hukum yang dimaksud, “Baik pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Dalam pemberitaan yang sebenarnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, para pelaku Iis dan Joko menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam. "Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Atas perbuatannya, Iis dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dsy20

Berita Terbaru

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan,…

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat…