Ngamuk Diisukan Jual Swab dan PCR Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pedangdut, Iis Dahlia. SP/ JKT
Pedangdut, Iis Dahlia. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Iis Dahlia yang murka dan ngamuk lantaran  fotonya dipajang untuk berita penipuan jual beli swab dan juga hasil tes PCR palsu oleh media online.

Iis masih memaklumi jika memang nama pelaku penipuan itu sama. Tapi, dia keberatan karena foto dirinya juga ikut terpampang jelas dalam berita tentang penipuan tersebut dengan judul pemberitaan “Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara," kata berita tersebut.

"Kenapa juga tiba-tiba ada nama gue plus foto. OK mungkin kalau namanya sama, tapi foto?!! @pwipusat apakah hal semacam ini akan terus dibiarkan?," kata Iis, Kamis (29/7/2021).

Iis merasa nama baiknya tercemar karena hal tersebut. Dia berharap tak ada lagi kejadian serupa terulang kembali. Ia menilai, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iis kemudian memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pihak terkait untuk memenuhi permintaannya itu. Jika tidak, dia mengaku siap mengambil jalur hukum.

"Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Iis.

“Jika dalam waktu paling lama 1X24 jam, pihak H***-B*** tidak memenuhi permintaan saya di atas, maka saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini,” tulis Iis Dahlia.

Lebih lanjut pemilik album Air Mata Tiada Arti menjelaskan, langkah hukum yang dimaksud, “Baik pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Dalam pemberitaan yang sebenarnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, para pelaku Iis dan Joko menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam. "Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Atas perbuatannya, Iis dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dsy20

Berita Terbaru

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…

Kurang Waspada, Pengemudi Truk Berujung Adu Banteng dengan Pengendara Motor di Blitar

Kurang Waspada, Pengemudi Truk Berujung Adu Banteng dengan Pengendara Motor di Blitar

Jumat, 14 Agu 2026 15:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktifitas warga masarakat dan pengguna jalan Umum Desa Bendosewu Kec.Talun Kabupaten Blitar yang akan aktifitas di kejutkan benturan…