Ngamuk Diisukan Jual Swab dan PCR Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pedangdut, Iis Dahlia. SP/ JKT
Pedangdut, Iis Dahlia. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Iis Dahlia yang murka dan ngamuk lantaran  fotonya dipajang untuk berita penipuan jual beli swab dan juga hasil tes PCR palsu oleh media online.

Iis masih memaklumi jika memang nama pelaku penipuan itu sama. Tapi, dia keberatan karena foto dirinya juga ikut terpampang jelas dalam berita tentang penipuan tersebut dengan judul pemberitaan “Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara," kata berita tersebut.

"Kenapa juga tiba-tiba ada nama gue plus foto. OK mungkin kalau namanya sama, tapi foto?!! @pwipusat apakah hal semacam ini akan terus dibiarkan?," kata Iis, Kamis (29/7/2021).

Iis merasa nama baiknya tercemar karena hal tersebut. Dia berharap tak ada lagi kejadian serupa terulang kembali. Ia menilai, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iis kemudian memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pihak terkait untuk memenuhi permintaannya itu. Jika tidak, dia mengaku siap mengambil jalur hukum.

"Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Iis.

“Jika dalam waktu paling lama 1X24 jam, pihak H***-B*** tidak memenuhi permintaan saya di atas, maka saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini,” tulis Iis Dahlia.

Lebih lanjut pemilik album Air Mata Tiada Arti menjelaskan, langkah hukum yang dimaksud, “Baik pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Dalam pemberitaan yang sebenarnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, para pelaku Iis dan Joko menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam. "Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Atas perbuatannya, Iis dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dsy20

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…