Persyaratan Batas Umur Calon Direksi PDAM Surya Sembada Dikritisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerhati Kebijakan Publik, Fuad Hassan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Fuad Hassan.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Persyaratan dan kualifikasi calon Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya soal batas usia dikritisi oleh pemerhati kebijakan publik, Fuad Hassan.

Ia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Dr. Wawan Aries Widodo selaku Ketua Panitia Seleksi Direksi PDAM Kota Surabaya tertanggal 27 Juli 2021 dan ditembuskan kepada Presiden, Mendagri, Walikota Surabaya, Wakil Walikota, serta Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Dikonfirmasi Surabaya Pagi, Fuad menjelaskan bahwa ia menyoroti perbedaan umur yang dicantumkan pada pasal 6 poin B tentang Batas Usia Direksi yang berasal dari luar PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

"Persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 57 huruf h dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota", ujarnya saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Jumat, (30/07/2021).

Ia menambahkan bahwa Direksi BUMD Pasal 35 huruf h tertulis untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

"Memang peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik PDAM, tetapi kan PDAM Surya Sembada itu BUMD", ujarnya. Ia menambahkan, PP dan Permendagri diatas tersebut tidak menyebutkan ada perbedaan yang mengatur persyaratan batas usia Direksi, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.

Bilamana persyaratan yang dibuat oleh Pansel PDAM Surya Sembada merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang PDAM ataupun Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, maka jelas Fuad sejatinya Pansel dapat merujuk kepada peraturan lebih tinggi atau lebih terkini.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Pansel Calon Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Dr. Wawan Aries Widodo, ST, MT, membenarkan surat tersebut dan akan ia tindaklanjuti. “Kami (Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) akan pertimbangkan dan didiskusikan dengan anggota Pansel Direksi PDAM Surya Sembada,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).

Sebelumnya, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya membuka lowongan untuk posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (Dirop), dan Direktur Layanan (Dirlan) mulai tanggal 27 Juli – 16 Agustus 2021. Lamaran dikirimkan kepada Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya.ang

Berita Terbaru

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Pendopo Alun-alun Lamongan, pada Senin (14/9/2026) pagi, sejumlah jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan…