Persyaratan Batas Umur Calon Direksi PDAM Surya Sembada Dikritisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerhati Kebijakan Publik, Fuad Hassan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Fuad Hassan.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Persyaratan dan kualifikasi calon Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya soal batas usia dikritisi oleh pemerhati kebijakan publik, Fuad Hassan.

Ia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Dr. Wawan Aries Widodo selaku Ketua Panitia Seleksi Direksi PDAM Kota Surabaya tertanggal 27 Juli 2021 dan ditembuskan kepada Presiden, Mendagri, Walikota Surabaya, Wakil Walikota, serta Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Dikonfirmasi Surabaya Pagi, Fuad menjelaskan bahwa ia menyoroti perbedaan umur yang dicantumkan pada pasal 6 poin B tentang Batas Usia Direksi yang berasal dari luar PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

"Persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 57 huruf h dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota", ujarnya saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Jumat, (30/07/2021).

Ia menambahkan bahwa Direksi BUMD Pasal 35 huruf h tertulis untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

"Memang peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik PDAM, tetapi kan PDAM Surya Sembada itu BUMD", ujarnya. Ia menambahkan, PP dan Permendagri diatas tersebut tidak menyebutkan ada perbedaan yang mengatur persyaratan batas usia Direksi, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.

Bilamana persyaratan yang dibuat oleh Pansel PDAM Surya Sembada merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang PDAM ataupun Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, maka jelas Fuad sejatinya Pansel dapat merujuk kepada peraturan lebih tinggi atau lebih terkini.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Pansel Calon Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Dr. Wawan Aries Widodo, ST, MT, membenarkan surat tersebut dan akan ia tindaklanjuti. “Kami (Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) akan pertimbangkan dan didiskusikan dengan anggota Pansel Direksi PDAM Surya Sembada,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).

Sebelumnya, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya membuka lowongan untuk posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (Dirop), dan Direktur Layanan (Dirlan) mulai tanggal 27 Juli – 16 Agustus 2021. Lamaran dikirimkan kepada Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya.ang

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…