Persyaratan Batas Umur Calon Direksi PDAM Surya Sembada Dikritisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerhati Kebijakan Publik, Fuad Hassan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Fuad Hassan.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Persyaratan dan kualifikasi calon Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya soal batas usia dikritisi oleh pemerhati kebijakan publik, Fuad Hassan.

Ia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Dr. Wawan Aries Widodo selaku Ketua Panitia Seleksi Direksi PDAM Kota Surabaya tertanggal 27 Juli 2021 dan ditembuskan kepada Presiden, Mendagri, Walikota Surabaya, Wakil Walikota, serta Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Dikonfirmasi Surabaya Pagi, Fuad menjelaskan bahwa ia menyoroti perbedaan umur yang dicantumkan pada pasal 6 poin B tentang Batas Usia Direksi yang berasal dari luar PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

"Persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 57 huruf h dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota", ujarnya saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Jumat, (30/07/2021).

Ia menambahkan bahwa Direksi BUMD Pasal 35 huruf h tertulis untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

"Memang peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik PDAM, tetapi kan PDAM Surya Sembada itu BUMD", ujarnya. Ia menambahkan, PP dan Permendagri diatas tersebut tidak menyebutkan ada perbedaan yang mengatur persyaratan batas usia Direksi, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.

Bilamana persyaratan yang dibuat oleh Pansel PDAM Surya Sembada merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang PDAM ataupun Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, maka jelas Fuad sejatinya Pansel dapat merujuk kepada peraturan lebih tinggi atau lebih terkini.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Pansel Calon Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Dr. Wawan Aries Widodo, ST, MT, membenarkan surat tersebut dan akan ia tindaklanjuti. “Kami (Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) akan pertimbangkan dan didiskusikan dengan anggota Pansel Direksi PDAM Surya Sembada,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).

Sebelumnya, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya membuka lowongan untuk posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (Dirop), dan Direktur Layanan (Dirlan) mulai tanggal 27 Juli – 16 Agustus 2021. Lamaran dikirimkan kepada Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya.ang

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…