Tiga Terdakwa Pengeroyok Zainal Fattah Siap Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto. SP/Anggadia Muhammad
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga Terdakwa kasus pengeroyokan Zainal Fattah, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS), Senin (2/8) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa itu ialah Achmad Gufron, Mochammad Imron, dan Hendra Setiawan.

“Baru saja kami limpahkan berkasnya. Kalau tidak ada halangan, saya dengan Zulfikar yang nanti jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin (2/8).

Eko menambahkan, mereka tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri

 Ditanya terkait berkas persidangan, ketiga tersangka menjadi satu berkas. Artinya, saat sidang nanti, mereka akan menjalankan bersama-sama.

“Mereka itu satu berkas semua. Tidak ada pemisahan berkas,” katanya lagi.

Sementara itu, ada tiga pasal yang diberikan kepada para terdakwa. Yakni pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, pasal 351 penganiayaan. Terakhir pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 “Tinggal nanti dalam persidangan kita akan melihat niat para terdakwa ini apa,” terangnya.

Sayangnya, Eko tidak membeberkan secara gamblang siapa saja oknum yang disebutkan terdakwa, ikut dalam aksi pengeroyokan itu.

“Nanti saja mas dalam persidangan saat pembacaan dakwaan. Pasti akan diceritakan semua di dakwaan itu,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan kalau hingga saat ini, tidak ada terdakwa lain yang diserahkan ke Kejari Tanjung Perak. “Sampai sekarang sih belum ada kasus yang sama yang diserahkan dari penyidik kepolisian ke kami (Kejari Perak),” tambahnya.

Ketiganya harus duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fattah (25). Warga Jalan Kalimas Baru 2, Gang Buntu. Hingga membuat korbannya meninggal dunia setelah dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Al-Irsyad. ang

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…