SURABAYAPAGI, Surabaya – Pemerintah merencanakan akan menaikkan pajak final bagi para pelaku UMKM mikro dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Namun usulan ini mendapat reaksi penolakan dari Komisi B DPRD Jatim.
Mengingat para pelaku UMKM beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jatim merasa keberatan.Keberadaan UMKM bisa menjadi terancam dengan adanya kenaikan pajak 1 persen.
“Ini musim semuanya mengalami kesulitan ditengah pandemi. Kok pemerintah malah rencana menaikkan pajak final 1 Persen. Jelas pelaku UMKM Mikro di Jatim akan mati atau gulung tikar,” kata Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021)
Subianto menjelaskan, jika omzet keuntungan pelaku UMKM Mikro Rp 4,8 M dalam satu tahun, kemudian dikenakan pajak final dikenakan 1 persen. Otomatis para pelaku UMKM tersebut akan mengeluarkan pajak final perbulannya Rp 4 juta. “Uang Rp 4 juta itu besar sekali bagi para pelaku UMKM. Apalagi belum untuk menyediakan kebutuhan lainnya misalnya gaji pegawai atau yang lainnya.
Politisi asal Fraksi Demokrat Jatim ini berharap, agar pemerintah ditengah pandemi COVID-19 dengan kondisi perekonomian yang terpuruk, harusnya membuat kebijakan yang meringankan rakyat terutama para pelaku UMKM. “Jangan malah membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat terutama para pelaku usaha. Saat ini semuanya sedang menjerit atas kondisi terpuruknya perekonomian,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, rencana menaikkan pajak final 1 persen untuk pelaku UMKM disodorkan pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).
Pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, pelaku UMKM melihat langkah pemerintah untuk mengubah kebijakan menjadi hal yang kurang tepat.
Mengingat saat ini situasi belum membaik bagi pelaku UMK sejak pemerintah malakukan restriksi ketika Pandemi Covid-19 melanda 2 tahun lalu. Kondisi itu disebut tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat.pca/na
Editor : Mariana Setiawati